Business
Bareskrim Ungkap 93 Sertifikat Tanah Palsu di Pagar Laut Bekasi

JAKARTA (usmnews) – Bareskrim Polri mengungkap kasus pemalsuan sertifikat hak milik (SHM) di area pagar laut, Desa Segarajaya, Kabupaten Bekasi. Polisi menemukan 93 SHM yang diduga dipalsukan dengan modus mengubah pemegang hak dan luas tanah secara ilegal.
Ya, kata “dijelaskan” atau struktur “dijelaskan bahwa…” membuat kalimat menjadi pasif. Berikut adalah versi aktifnya:
Badan Pertanahan Nasional (BPN) melaporkan kasus ini, sehingga Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro memulai penyelidikan. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/64/II/2025 SPKT/Bareskrim Polri pada 7 Februari 2025. Polisi telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pejabat BPN, panitia ajudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dan pegawai Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN.
Pelaku mengubah data SHM yang telah diterbitkan secara resmi, seperti yang diungkapkan Djuhandhani. Mereka mengganti nama pemegang hak tanpa prosedur yang sah dan memodifikasi luas tanah dengan memasukkan perubahan koordinat. Akibatnya, sejumlah sertifikat tanah yang seharusnya berada di darat bergeser ke area laut dengan luasan yang lebih besar.
“Pelaku menggunakan alasan revisi untuk mengubah data sertifikat. Mereka memasukkan koordinat baru yang menyebabkan pergeseran lokasi tanah,” ujar Djuhandhani dalam konferensi pers di Bareskrim, Jumat (14/2/2025).
Penyidik saat ini masih mendalami siapa pihak yang bertanggung jawab atas pemalsuan tersebut. Polisi juga menelusuri apakah ada keterlibatan oknum dari instansi tertentu dalam penerbitan sertifikat palsu ini.
Kasus pemalsuan SHM bukan pertama kali terjadi di Indonesia. Mafia tanah kerap memanfaatkan celah administrasi untuk mengubah kepemilikan lahan. Bareskrim menegaskan bahwa mereka akan menindak tegas pihak yang terbukti terlibat dalam kasus ini.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam transaksi jual beli tanah dan mengecek keabsahan sertifikat melalui BPN. Polisi juga mengajak warga melaporkan jika menemukan indikasi pemalsuan dokumen pertanahan.
Saat ini, penyelidikan terus berlanjut. Bareskrim berupaya mengungkap dalang di balik pemalsuan ini dan memastikan seluruh tanah yang terdampak kembali ke pemilik sahnya.