Business
Status Pegawai Ancam PHK Massal 90% Driver Ojol

Jakarta (usmnews)- Perusahaan aplikator transportasi online masih mempertimbangkan masukan tentang perubahan status kemitraan driver ojek online (ojol) menjadi pegawai. Kebijakan ini berisiko memangkas pendapatan dan mengurangi jumlah driver secara drastis.
Ryan Rwanda, Direktur Bisnis inDrive Indonesia, memperkirakan sekitar 90% mitra pengemudi bakal terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) jika status mereka berubah menjadi pegawai. Perusahaan wajib memenuhi hak-hak pekerja formal, seperti asuransi kesehatan dan ketenagakerjaan, yang membebani operasional.
“Perhitungan kasar kami, hanya 10–13% driver yang bertahan. Pendapatan mereka juga bisa turun 7% per bulan,” jelas Ryan dalam diskusi dengan Menteri Perhubungan di Jakarta, Senin (19/5/2025).
Jika driver ojol resmi jadi pegawai, perusahaan harus menyediakan jaminan sosial dan asuransi. Selain itu, bakal ada seleksi ketat untuk memilih driver yang memenuhi syarat sebagai karyawan tetap. Hal ini otomatis menyusutkan jumlah mitra aktif.
“Kami harus menerapkan persyaratan lebih ketat. Beban operasional meningkat, sehingga jumlah driver pasti berkurang,” tegas Ryan.
Tirza Munusamy, Chief of Public Affairs Grab Indonesia, menekankan bahwa perubahan status bakal menghilangkan fleksibilitas kerja driver ojol. Saat ini, mereka bebas menentukan jam operasional tanpa terikat kontrak.
“Kami menjadi bantalan sosial bagi mahasiswa atau pencari kerja sampingan. Jika status berubah, mereka kehilangan kebebasan memilih waktu kerja,” ujar Tirza.
Catherine Hindra Sutjahyo, Presiden On-Demand Services GoTo, menilai sistem kemitraan justru menguntungkan semua pihak. Driver bisa bekerja sesuai kebutuhan tanpa tekanan perusahaan.
“Model kemitraan memberi fleksibilitas dan membuka lapangan kerja lebih luas. Ini solusi tepat bagi yang ingin mencari penghasilan tambahan,” papar Catherine.
Perubahan status driver ojol juga berimbas pada pedagang UMKM yang mengandalkan platform online. Jika driver dikenakan jam kerja tetap, layanan pengantaran bisa terganggu, mengurangi omset usaha kecil.
Para pelaku industri mendorong pemerintah mengevaluasi kebijakan ini. Mereka khawatir aturan baru justru mempersulit akses kerja dan mengurangi pendapatan driver.