Business
Nilai Bisa Picu Moral Hazard, Anggota DPR Kritik Wacana Penambahan Layer Cukai untuk Rokok Ilegal

Semarang (usmnews) – Pemerintah pusat kini tengah gencar merumuskan berbagai strategi taktis demi menjaga stabilitas ekonomi nasional. Namun, munculnya wacana penambahan golongan baru dalam struktur cukai hasil tembakau (CHT) justru memicu gelombang kritik. Selain itu, usulan kebijakan fiskal tersebut bertujuan khusus untuk mengakomodasi peredaran produk rokok ilegal di pasar. Banyak pihak menilai langkah komersial ini berpotensi besar memperumit struktur tarif perpajakan dalam negeri.
Sementara itu, kebijakan baru tersebut juga berisiko tinggi memicu distorsi pasar serta membuka ruang tindakan curang. Oleh karena itu, Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, memberikan pandangan kritis yang sangat tajam. Menurut Nurhadi, rencana penambahan aturan baru ini bertentangan dengan arah kebijakan besar dari pemerintah. Oleh sebab itu, ia mempertanyakan urgensi nyata dari peluncuran golongan cukai tembakau baru tersebut pada Rabu (10/6/2026).
Dampaknya, wacana ini bisa mengirimkan pesan yang keliru bagi para pelaku usaha resmi tanah air. Sebab, pemerintah seharusnya menciptakan kepastian iklim usaha yang sehat dan kondusif bagi para investor. Namun, munculnya opsi baru ini justru berpotensi mengacaukan struktur harga jual produk di kalangan masyarakat. Nurhadi mengingatkan agar kementerian terkait bertindak sangat hati-hati dalam merumuskan draf regulasi finansial ini.

Potensi Salah Tafsir Legalisasi dan Bahaya Kehadiran Produk Rokok Ilegal
Oleh karena itu, otoritas berwenang jangan sampai membuat masyarakat mengartikan kebijakan ini sebagai bentuk pemutihan dosa. Sebab, kelonggaran aturan bisa dianggap sebagai langkah legalisasi terselubung terhadap produsen rokok ilegal yang menyalahi aturan. Selanjutnya, mekanisme pengawasan yang ketat wajib berjalan jika pemerintah tetap ingin menarik mereka ke dalam sistem resmi. Penegakan hukum yang tegas tidak boleh memberikan ruang toleransi sedikit pun bagi para pelaku pelanggaran.
Meskipun demikian, kekhawatiran mengenai lahirnya tantangan moral hazard baru kini terus membayangi iklim bisnis domestik. Tentu saja, jangan sampai muncul kesan bahwa pelaku industri gelap cukup menunggu regulasi baru untuk menjadi legal. Hal ini terjadi karena Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sebelumnya sudah memastikan tarif CHT konstan hingga 2027. Jadi, keputusan menahan tarif tersebut murni bertujuan demi menciptakan stabilitas makroekonomi yang kokoh.
Selain itu, kementerian keuangan memilih fokus memperkuat sistem pengawasan lapangan guna memberantas jaringan penyelundupan produk. Sebab, aktivitas ilegal tersebut terbukti menggerus potensi penerimaan kas negara secara masif selama beberapa tahun. Oleh karena itu, perubahan struktur tarif secara mendadak justru akan mengirimkan sinyal yang bertolak belakang. Pelaku usaha tembakau membutuhkan kepastian regulasi yang stabil untuk merencanakan nilai investasi masa depan.

Target Perluasan Basis Penerimaan Negara dan Pengawasan Fiskal Kementerian
Oleh sebab itu, fokus utama aparat penegak hukum seharusnya tetap berada pada jalur pemberantasan jaringan gelap. Sebagai langkah awal, penguatan pengawasan fisik di pelabuhan dan pabrik dinilai jauh lebih efektif dan efisien. Bahkan, penambahan layer baru justru memicu risiko ketidakpastian mengenai arah masa depan industri tembakau nasional. Padahal, pemerintah mengklaim instrumen fiskal baru ini dapat memberikan fleksibilitas tinggi di tengah dinamika pasar.
Selanjutnya, langkah pengisian golongan baru ini erat kaitannya dengan upaya memperluas basis setoran pajak negara. Tentu saja, Kementerian Keuangan mencatat angka kebocoran dana akibat peredaran rokok ilegal menembus nilai Rp 60 triliun. Angka fantastis tersebut setara dengan porsi 30 persen dari total potensi keseluruhan penerimaan sektor CHT. Oleh karena itu, target pemberlakuan aturan baru ini rencananya akan mulai berjalan pada medio Juni 2026.
Walaupun demikian, pro dan kontra di tingkat parlemen masih terus bergulir dengan sangat dinamis. Jadi, pemerintah harus memastikan bahwa regulasi turunan tidak akan mengorbankan nasib para pengusaha resmi. Pada akhirnya, sinergi lintas sektoral antara DPR dan kementerian akan menentukan efektivitas pengawasan anggaran negara. Tertib administrasi menjadi kunci utama dalam membangun industri rokok yang sehat, kompetitif, dan berkelanjutan.







