Nasional
Ancaman PHK Massal Industri Rokok: Pengusaha Minta Revisi Aturan

Semarang (usmnews) – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) secara tegas menyoroti kebijakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Aturan tentang Kesehatan ini membawa dampak buruk bagi kelangsungan ekosistem tembakau nasional. Bahkan, kebijakan tersebut berpotensi memicu PHK massal industri rokok dalam waktu dekat. Oleh karena itu, pengusaha meminta Presiden Prabowo Subianto meninjau kembali regulasi tersebut.
Ketua Bidang Kebijakan Publik Apindo, Sutrisno Iwantono, menyampaikan keluhannya secara terbuka. Dia menyebutkan tiga poin utama yang sangat merugikan produsen rokok lokal. Pertama, pemerintah mewajibkan penyeragaman warna dan bentuk kemasan semua produk tembakau. Kedua, aturan ini menetapkan batasan maksimal kadar nikotin dan tar secara ketat. Ketiga, regulasi tersebut melarang penggunaan bahan tambahan penting dalam produk rokok.
Aturan Kemasan Polos Memicu PHK Massal Industri Rokok

Penyeragaman kemasan dan pembatasan bahan tambahan pasti menutup industri secara perlahan. Dampaknya, aturan ini akan langsung menghantam kesejahteraan puluhan ribu tenaga kerja. Selain itu, kebijakan tersebut justru menyuburkan peredaran rokok ilegal tanpa memberikan manfaat kesehatan. Akibatnya, pelaku industri legal harus menanggung beban regulasi yang sangat tinggi. Di sisi lain, pendapatan cukai pemerintah pasti berkurang drastis karena maraknya pasar gelap.
Para pengusaha sudah berulang kali berdiskusi dengan pihak Kementerian Kesehatan secara langsung. Namun, sektor industri hasil tembakau belum menemukan titik terang hingga sekarang. Oleh sebab itu, Apindo langsung menyampaikan aspirasi penting ini kepada Presiden Prabowo. Mereka sangat berharap pemerintah segera merevisi aturan yang sangat memberatkan tersebut. Meskipun begitu, pengusaha tetap mendukung larangan penjualan rokok kepada anak di bawah umur.
Dampak Batasan Nikotin bagi Petani Lokal

Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia, Edy Sutopo, turut memberikan penjelasannya secara rinci. Dia menilai aturan ini lebih mengarah pada upaya mematikan industri tembakau nasional. Kebijakan batasan nikotin pasti memperburuk risiko PHK massal industri rokok saat ini. Pasalnya, hampir semua hasil panen tembakau dan cengkeh lokal memiliki kadar tar tinggi. Jika aturan berlaku, pabrik hanya bisa mengandalkan pasokan tembakau dari luar negeri.
Kondisi tersebut jelas akan memukul keras perekonomian para petani tembakau di berbagai daerah. Selain itu, larangan penggunaan bahan tambahan seperti perisa dinilai sangat tidak masuk akal. Semua produsen kretek maupun rokok putih selalu menggunakan agen pendingin seperti mentol. Terlebih lagi, pabrik juga rutin memakai sedikit gula untuk menjaga kelembapan tembakau. Kesimpulannya, pemerintah harus bertindak cepat agar PHK massal industri rokok benar-benar tidak terjadi.
Langkah konkret dari pemerintah saat ini sangat dinantikan oleh semua pelaku usaha terkait. Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 menjadi jalan keluar paling masuk akal. Pemerintah perlu mencari jalan tengah yang menyeimbangkan aspek kesehatan publik dan kelangsungan ekonomi. Dengan demikian, ekosistem industri hasil tembakau tetap bisa menyerap jutaan tenaga kerja produktif. Pada akhirnya, stabilitas perekonomian nasional tetap terjaga tegak tanpa harus mengorbankan industri legal.







