Tech
Pembaruan UU Telekomunikasi Mendesak Era Digital

Jakarta (usmnews) – Para pelaku industri telekomunikasi menuntut pemerintah segera merevisi Undang-Undang Telekomunikasi yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan teknologi terkini. Mereka menilai regulasi lama menghambat inovasi dan menciptakan ketidakadilan dalam persaingan bisnis.
Asosiasi Telekomunikasi Digital Indonesia (ATDI) menyatakan UU Telekomunikasi saat ini terlalu ketinggalan zaman. Ketua ATDI, Rudi Hermawan, menjelaskan bahwa definisi telekomunikasi dalam undang-undang tersebut hanya mencakup layanan suara tradisional. “Padahal, saat ini komunikasi sudah bertransformasi ke ranah digital, termasuk layanan pesan instan, konferensi video, dan aplikasi berbasis internet lainnya,” ujarnya dalam seminar nasional di Jakarta, Sabtu (17/5/2025).
ATDI menekankan bahwa ketimpangan regulasi merugikan operator telekomunikasi konvensional. Penyedia layanan over-the-top (OTT) seperti WhatsApp, Zoom, dan Telegram tidak terikat oleh kewajiban yang sama, termasuk Quality of Service (QoS) dan kontribusi terhadap Universal Service Obligation (USO). “Operator seluler harus mematuhi aturan ketat, sementara platform digital bebas beroperasi tanpa beban regulasi. Ini jelas tidak adil,” tegas Rudi.
Pemerintah perlu segera memperbarui UU Telekomunikasi agar dapat mengakomodasi perkembangan teknologi terkini. Revisi undang-undang harus mencakup perluasan definisi telekomunikasi, pengaturan layanan digital, dan penegakan prinsip kesetaraan regulasi. “Tanpa pembaruan ini, industri telekomunikasi dalam negeri akan semakin tertinggal,” tambah Rudi.
Beberapa negara sudah melakukan penyesuaian regulasi untuk menciptakan level playing field antara operator telekomunikasi dan penyedia layanan digital. Indonesia harus segera mengikuti langkah tersebut agar tidak kalah dalam persaingan global.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan sedang mengkaji masukan dari berbagai pemangku kepentingan. “Kami berkomitmen merevisi UU Telekomunikasi agar lebih adaptif dengan perkembangan zaman,” kata Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Asep Saefuddin.
Pembaruan regulasi ini tidak hanya penting bagi industri, tetapi juga bagi konsumen. Dengan aturan yang lebih jelas, pengguna akan mendapatkan layanan yang lebih berkualitas dan terlindungi dari praktik bisnis yang tidak sehat.