Connect with us

Education

Kontroversi Penggunaan Pinjaman Online untuk UKT: Perspektif Stafsus Presiden dan Mendikbud

Published

on

Baca juga berita yang lain : Education

(usmnews) – Kontroversi mengenai penggunaan pinjaman online (Pinjol) untuk membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) kembali menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat pendidikan. Staf Khusus (Stafsus) Presiden Bidang Inovasi, Pendidikan, dan Daerah Terluar, Billy Mambrasar, dengan tegas menyatakan bahwa arahan untuk mengandalkan Pinjol sebagai solusi pembayaran UKT bagi mahasiswa tidak sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Menurut Billy, Undang-Undang tersebut telah mengatur secara jelas mekanisme bantuan untuk mahasiswa yang tidak mampu membayar UKT. Pasal 76 Ayat 1 dan Ayat 2 butir A, B, dan C dari Undang-Undang tersebut menegaskan bahwa pemerintah bertanggung jawab untuk membantu masyarakat tidak mampu yang ingin melanjutkan pendidikan tinggi. Pertama, pemerintah dapat memberikan pembebasan biaya kuliah atau mencoba mekanisme beasiswa jika memungkinkan. Jika terdapat keterbatasan anggaran, opsi kedua adalah memberikan pinjaman tanpa bunga yang pengembaliannya dimulai setelah mahasiswa tersebut lulus kuliah.

“Billy menilai bahwa arahan untuk menggunakan Pinjol demi membayar UKT tidak sejalan dengan semangat Undang-Undang tersebut,” ujar Billy dalam pernyataannya kepada Kompas.com. Ia menegaskan bahwa mekanisme Pinjol, yang mewajibkan mahasiswa untuk mengembalikan pinjaman dalam jangka waktu tertentu setelah menerima uang pinjaman, tidak sejalan dengan prinsip-prinsip yang telah diamanatkan dalam hukum perundang-undangan di Indonesia.

Sebaliknya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, mengungkapkan dukungannya terhadap inisiatif untuk membantu mahasiswa dengan kesulitan ekonomi, termasuk menggunakan Pinjol untuk memenuhi kebutuhan UKT. Namun, ia menekankan pentingnya agar penggunaan Pinjol tersebut dilakukan secara transparan, resmi, dan terhindar dari potensi penyalahgunaan.

“Pokoknya semua inisiatif baik untuk membantu kesulitan mahasiswa harus kita dukung, termasuk pinjol, asal itu resmi dan bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Muhadjir Effendy dalam pernyataannya di Gedung DPR.

Kontroversi ini mencerminkan perdebatan penting mengenai cara terbaik untuk mendukung akses pendidikan tinggi bagi semua kalangan masyarakat, sambil memastikan bahwa implementasinya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat dan pemerintah perlu bersinergi dalam mencari solusi yang adil dan berkelanjutan untuk mendukung masa depan generasi muda Indonesia dalam mengejar pendidikan yang layak dan bermartabat.

Update terus berita terkini! Kunjungi halaman usmtv.id
Artikel mengenai Kontroversi Penggunaan Pinjaman Online untuk UKT: Perspektif Stafsus Presiden dan Mendikbud dapat Anda temukan pada Education dan di tulis oleh Fiona