Connect with us

Tech

KPPU Mulai Sidang Dugaan Monopoli Google di Indonesia

Published

on

KPPU Mulai Sidang Dugaan Monopoli Google di Indonesia

(usmnews) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai menyidang raksasa teknologi Google LLC atas dugaan monopoli pasar dan persaingan usaha yang tidak sehat melalui Google Play Billing (GPB) System di Indonesia, Jumat (28/6/2024). GPB adalah metode transaksi pembelian produk dan layanan digital yang wajib digunakan dalam aplikasi yang didistribusikan melalui Google Play Store. Google menetapkan tarif sebesar 15 persen hingga 30 persen dari harga pembelian kepada pengembang aplikasi yang menggunakan GPB.

Awalnya, sidang perdata ini dijadwalkan pada Kamis (20/6/2024). Namun, karena ketidaklengkapan dokumen, sidang ditunda beberapa hari. Penyelidikan terhadap Google dimulai berdasarkan hasil Rapat Komisi pada 14 September 2022, setelah menindaklanjuti penelitian Sekretariat KPPU. Setelah hampir dua tahun, KPPU akhirnya memulai persidangan ini secara resmi.

Dugaan Pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999

Pada sidang 28 Juni 2024, investigator KPPU membacakan laporan dugaan pelanggaran oleh Google yang merupakan ringkasan dari 40 dokumen hasil penyelidikan. Menurut keterangan tertulis KPPU, Google diduga melanggar Pasal 17, 19 Huruf (a) dan (b), serta Pasal 25 Ayat (1) Huruf (a) dan (b) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Tuduhan tersebut meliputi monopoli distributor aplikasi di Google Play, sistem pembayaran tunggal, dan potongan komisi yang tinggi terhadap developer.

Google diduga mewajibkan perusahaan yang mendistribusikan aplikasi melalui Google Play Store untuk menggunakan Google Play Billing (GPB) System. Jika tidak patuh, Google mengancam akan memberikan sanksi berupa penghapusan aplikasi dari Google Play Store. Kebijakan ini dinilai menguntungkan Google dan merugikan pengembang.

Posisi Dominan Google Play Store

Menurut penelitian KPPU, Google Play Store adalah platform distribusi aplikasi terbesar di Indonesia dengan pangsa pasar mencapai 93 persen. Meskipun ada beberapa platform lain yang menawarkan layanan serupa seperti Galaxy Store, Mi Store, dan Huawei App Gallery, layanan tersebut tidak dapat dibandingkan secara sepadan dengan Play Store milik Google. Pengembang juga menganggap bahwa Google Play Store sulit digantikan karena mayoritas pengguna di Indonesia mengunduh aplikasi melalui platform ini.

Kesimpulan

Persidangan ini merupakan langkah penting dalam upaya KPPU untuk menegakkan persaingan usaha yang sehat di Indonesia. Kasus ini akan menjadi perhatian utama para pelaku industri teknologi dan pengembang aplikasi di Indonesia serta dapat mempengaruhi regulasi dan kebijakan bisnis di masa depan.

Google menyatakan siap mempelajari lebih lanjut mengenai Peraturan Presiden terkait Hak Penerbit (Publisher Rights) yang baru diumumkan.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *