Connect with us

Nasional

BPJS Kesehatan Kini Jadi Syarat Wajib untuk Membuat SKCK

Published

on

Membuat SKCK

(usmnews) – Mulai 1 Agustus 2024, kepesertaan dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi syarat wajib bagi siapa pun yang ingin membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK, yang secara khusus menyatakan pentingnya kepesertaan aktif dalam BPJS Kesehatan sebagai bagian dari persyaratan administratif.

SKCK sendiri merupakan dokumen yang penting, terutama bagi mereka yang hendak melamar pekerjaan. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti atas catatan kriminal seseorang, yang menunjukkan apakah individu tersebut memiliki riwayat kejahatan atau tidak. Dengan adanya syarat baru ini, setiap calon pelamar kerja atau siapa pun yang membutuhkan SKCK harus memastikan status kepesertaan BPJS Kesehatan mereka aktif sebelum memulai proses pengajuan SKCK.

Untuk membuat SKCK, pemohon harus mendatangi kantor kepolisian setempat dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Prosesnya dimulai dengan pendaftaran di loket pelayanan SKCK, di mana pemohon akan diminta untuk mengisi formulir pertanyaan dan menyerahkan sejumlah dokumen yang menjadi persyaratan.

Syarat Terbaru Membuat SKCK

Berdasarkan Pasal 4 dalam Perpol yang baru, berikut adalah syarat-syarat yang harus dibawa oleh pemohon saat mengajukan pembuatan SKCK:

  1. Fotokopi Kartu Keluarga.
  2. Fotokopi akta kelahiran atau kenal lahir.
  3. Pasfoto berwarna dengan latar belakang merah, ukuran 4×6 cm, sebanyak 5 lembar.
  4. Fotokopi paspor yang masih berlaku setidaknya 6 bulan sebelum masa berakhirnya, jika digunakan untuk keperluan ke luar negeri.
  5. Fotokopi identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan kartu tanda penduduk.
  6. Tanda bukti kepesertaan aktif dalam program JKN/BPJS Kesehatan.

Tanda bukti kepesertaan aktif dalam BPJS Kesehatan bisa ditunjukkan dalam bentuk tangkapan layar (screenshot) dari aplikasi BPJS Kesehatan. Jika kepesertaan masih dalam proses pengaktifan, pemohon dapat menggantinya dengan bukti pendaftaran berupa dokumen cetak nomor virtual account. Namun, jika status kepesertaan BPJS Kesehatan tidak aktif atau terdapat tunggakan iuran, pemohon wajib menyertakan bukti telah mengikuti program cicilan pembayaran tunggakan tersebut.

Biaya pembuatan SKCK sendiri sesuai dengan Pasal 20 Perpol terbaru adalah sebesar Rp 30.000, yang dibebankan kepada pemohon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan diberlakukannya aturan baru ini, diharapkan seluruh masyarakat dapat lebih memperhatikan kepesertaan BPJS Kesehatan mereka, terutama dalam kaitannya dengan kebutuhan administratif seperti pengajuan SKCK.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *