Tech
KT Corporation Dituduh Sebar Malware untuk Batasi Penggunaan Torrent

(usmnews) – Sebagai upaya untuk membatasi penggunaan torrent, salah satu operator terbesar di Korea Selatan, KT Corporation, dituding secara sengaja menyebarkan perangkat lunak berbahaya (malware) ke ratusan ribu pelanggan mereka. Torrent merupakan teknologi berbagi file Peer-to-Peer (P2P) yang memungkinkan pengguna mengunduh dan mengunggah file berukuran besar dengan cepat. Namun, dari sudut pandang penyedia layanan internet (ISP), torrent sangat membebani jaringan internet, menyedot bandwidth, dan meningkatkan biaya operasional.
KT Corporation dilaporkan menanamkan malware di komputer pelanggannya yang menggunakan layanan Grid Webhard, sebuah platform untuk berbagi file yang didukung BitTorrent. Jumlah pelanggan yang terdampak mencapai kisaran 600.000 orang.
Dengan malware tersebut, KT Corporation diduga mengakses dan memanipulasi data di komputer pelanggan untuk membatasi traffic torrent. Apabila terbukti benar, tindakan operator internet ini kemungkinan melanggar hukum. Kepolisian Gyeonggi Selatan di Korea Selatan telah melakukan investigasi serta menggeledah data center dan kantor KT Corporation, meyakini bahwa penanaman program jahat tersebut merupakan upaya peretasan terorganisir.
KT Corporation dicurigai mengoperasikan tim khusus yang menanam malware untuk mengganggu proses transfer file torrent pelanggan mereka. Tim itu disinyalir terdiri dari bagian “pengembang malware,” “distribusi dan operasi,” dan bagian “penyadapan” yang tugasnya mengamati data yang dikirim dan diterima oleh pengguna KT secara langsung.
Kabarnya, atas tindakan tersebut, pihak Kepolisian Gyeonggi Selatan mengatakan bahwa KT telah melanggar Undang-Undang Perlindungan Rahasia Komunikasi dan Undang-Undang Jaringan Informasi dan Komunikasi.
Sebagai catatan, pada tahun 2020, KT Corporation juga pernah bermasalah dengan Webhard yang kemudian berujung ke pengadilan, sebagaimana dihimpun KompasTekno dari TorrentFreak, Sabtu (29/6/2024). Saat itu, KT diketahui membatasi bandwidth pada layanan Grid milik Webhard. KT beralasan bahwa sebagian besar pengguna Grid Webhard yang menggunakan layanan mereka telah membebani jaringan. Pengadilan akhirnya memutuskan untuk mendukung KT dengan alasan bahwa Webhard tidak membayar biaya penggunaan jaringan KT untuk sistem P2P, serta tidak menjelaskan kepada penggunanya bagaimana cara kerja layanan Grid secara jelas.