Nasional
Fakta-fakta Terbaru KDRT Selebgram Cut Intan Nabila

JAKARTA, (usmnews) Kasus ini terungkap setelah Intan mengunggah sebuah video yang menunjukkan kekerasan yang dialaminya pada Selasa (13/8). Pada hari yang sama, polisi menangkap Armor di sebuah hotel di Kemang, Jakarta Selatan.
Armor Toreador Dikenai Pasal Berlapis
Polisi menetapkan Armor dengan pasal-pasal berlapis, mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun. Kasus ini dikenakan Pasal 44 Ayat (2) UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Pasal 351 KUHP, serta Pasal 80 UU Perlindungan Anak. Selain itu, pihak kepolisian berkomitmen untuk memberikan pemulihan psikologis kepada Intan Nabila sebagai korban KDRT, sementara anak-anak mereka juga akan menerima dukungan untuk pemulihan trauma dan bantuan moral.
Motif KDRT Terungkap
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro membeberkan bahwa kekerasan yang terekam dalam video Intan terjadi pada Selasa (13/8) malam di kediaman mereka di Sukaraja, Bogor. Peristiwa ini bermula dari pertengkaran di dalam kamar, di mana Intan menanyakan isi handphone suaminya. Pertanyaan tersebut berujung pada cekcok yang kemudian berkembang menjadi kekerasan fisik.
Menurut Rio, motif di balik tindakan kekerasan Armor adalah karena ketahuan menonton video porno. “Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tersangka ketahuan menonton video porno. Ini merupakan salah satu motif dari tindakan kekerasan tersebut,” jelas Rio dalam konferensi pers pada Rabu (14/8).
Penyidikan dan Proses Hukum Berlanjut
Polisi masih mendalami keterangan Intan sebagai korban, yang sempat dimintai keterangan pada Selasa namun dihentikan karena kondisi psikologisnya. Selain itu, penyidik juga menunggu hasil uji laboratorium forensik dari handphone Armor, mengingat video porno tersebut telah dihapus.
Dalam konferensi pers di Polres Bogor, Armor mengakui telah melakukan KDRT terhadap Intan lebih dari lima kali sejak tahun 2020. “Saya mengakui telah melakukan KDRT lebih dari lima kali sejak tahun 2020,” ujarnya. Armor juga menyatakan tidak akan melakukan pembelaan diri dan siap menjalani proses hukum. “Saya mengakui kesalahan saya dan berjanji akan mengikuti proses hukum yang berlaku,” tambahnya.
Konsekuensi dari Kasus Ini
Sebagai dampak dari kasus ini, Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jawa Barat memutuskan untuk memecat Armor dari keanggotaan mereka. Ketua Umum BPD HIPMI Jawa Barat, Radityo Egi Pratama, mengumumkan pemecatan melalui akun Instagram resmi HIPMI Jabar. “Pemberitahuan. Surat rekomendasi pemberhentian tidak hormat a/n Armor Toreador. Tertanda ketua umum terpilih BPD HIPMI Jawa Barat. Radityo Egi Pratama,” tulisnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan menunjukkan pentingnya penegakan hukum terhadap kekerasan dalam rumah tangga serta perlunya dukungan bagi korban untuk pemulihan.