Education
Bea Cukai Semarang Musnahkan Jutaan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp11,4 Miliar

Semarang (usmnews)- Dilansir dari berita Jawa post Kantor Bea Cukai Semarang bersama Pemerintah Kota Semarang baru saja menggelar aksi pemusnahan barang bukti ilegal secara besar-besaran. Kegiatan ini berlangsung di Halaman Balai Kota Semarang pada Rabu, 15 April 2026. Oleh karena itu, otoritas terkait memusnahkan sebanyak 7,3 juta batang rokok ilegal serta 3.318 liter minuman keras (miras). Nilai total barang bukti yang musnah tersebut mencapai angka fantastis, yakni sebesar Rp11,4 miliar. Akibatnya, aksi tegas ini menjadi pesan kuat bagi para pelaku peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal di wilayah Jawa Tengah. Langkah ini juga bertujuan melindungi kesehatan masyarakat dari produk-produk berbahaya tanpa izin resmi.
Penyelamatan Kerugian Negara dan Modus Baru Penyelundupan Rokok
Pihak berwenang mencatat bahwa aksi penindakan ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara hingga Rp7,6 miliar. Oleh sebab itu, angka tersebut mencakup nilai cukai, PPN hasil tembakau, hingga pajak rokok yang seharusnya masuk ke kas negara. Kepala Bea Cukai Semarang, Mochamad Syuhadak, menjelaskan bahwa barang-barang tersebut merupakan hasil operasi periode Juni hingga Desember 2025. Selain itu, ia mengungkapkan bahwa para pelaku kini menggunakan modus penyelundupan yang semakin beragam dan licin. Namun, tim pengawas di lapangan terus meningkatkan kewaspadaan untuk mematahkan strategi para penyelundup tersebut.
Modus pelanggaran saat ini melibatkan penggunaan mobil pribadi hasil modifikasi hingga kompartemen khusus di dalam truk. Bahkan, para pelaku sering menyamarkan paket rokok ilegal melalui jasa pengiriman dengan memanipulasi dokumen barang. “Mereka sering menuliskan keterangan barang sebagai sarung atau benda lain di e-commerce, padahal isinya rokok ilegal,” ujar Syuhadak. Oleh karena itu, Bea Cukai Semarang terus memperketat pengawasan pada sektor logistik dan platform digital secara intensif. Dengan demikian, pergerakan barang ilegal dapat terpantau dan tertindak lebih cepat sebelum sampai ke tangan konsumen.

Sinergi Pemkot Semarang dan Edukasi Dana Bagi Hasil
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, menegaskan komitmennya dalam menekan peredaran rokok non-cukai melalui sinergi lintas instansi. Selanjutnya, pemusnahan ini juga menjadi bagian dari program pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Oleh karena itu, pemerintah kota menggandeng aparat penegak hukum untuk menjaga stabilitas industri tembakau yang resmi dan legal. Penggunaan dana tersebut berfokus pada kesejahteraan masyarakat serta peningkatan layanan kesehatan di wilayah Semarang. Alhasil, kolaborasi yang solid ini mampu mengurangi dampak negatif dari peredaran barang ilegal secara signifikan.
Proses pemusnahan sendiri berjalan dengan cara pembakaran simbolis di Balai Kota serta prosedur insinerasi di fasilitas khusus. Akhirnya, keberhasilan ini menunjukkan kinerja gemilang Bea Cukai Semarang yang sepanjang tahun 2025 telah menyita puluhan juta batang rokok ilegal. Informasi lebih lanjut mengenai kampanye “Gempur Rokok Ilegal” dapat Anda akses melalui portal resmi Pemerintah Kota Semarang. Mari kita dukung terus pengawasan ini demi pertumbuhan ekonomi daerah yang jauh lebih sehat dan terlindungi.







