Business
Sri Mulyani Larang Kenaikan Uang Kuliah

Jakarta (usmnews) – Menteri Keuangan Sri Mulyani melarang perguruan tinggi menaikkan UKT meski ada efisiensi anggaran. Menurutnya, pemangkasan anggaran hanya berlaku untuk kegiatan non-esensial, seperti perjalanan dinas, seminar, dan acara seremonial. “Perguruan tinggi tidak terdampak pada item belanja tersebut, sehingga efisiensi ini tidak boleh menjadi alasan kenaikan UKT,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (14/2/2025).
Pemerintah memastikan anggaran operasional perguruan tinggi tetap mencukupi agar dapat menjalankan tugas pendidikan dan pelayanan masyarakat. Sebelumnya, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro mengungkapkan bahwa pemangkasan anggaran bisa berdampak pada kenaikan UKT.
Ia menjelaskan bahwa dana Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) mengalami pemotongan 50% dari pagu awal sebesar Rp6,018 triliun. Selain itu, dana Bantuan Pendanaan Perguruan Tinggi Badan Hukum (BPPTNBH) juga terkena pemangkasan 50% dari Rp2,37 triliun. Beberapa program lain yang terdampak adalah Program Revitalisasi PTN (PRPTN) sebesar Rp856 miliar, serta dana bantuan Pusat Unggulan Antar Perguruan Tinggi (PUAPT) dan dana bantuan kelembagaan PTS, yang masing-masing mengalami efisiensi 50% dari pagu awal Rp250 miliar dan Rp365 miliar.
Satryo meminta Kementerian Keuangan mengembalikan sebagian anggaran bantuan agar perguruan tinggi tidak membebani mahasiswa dengan kenaikan UKT. Jika tidak ada solusi, perguruan tinggi terpaksa mencari sumber pendanaan lain untuk menutup kekurangan anggaran.
Keputusan Sri Mulyani mendapat respons positif dari mahasiswa yang khawatir akan kenaikan biaya kuliah. Namun, pihak perguruan tinggi tetap menunggu kejelasan mengenai alokasi anggaran agar tidak mengalami kesulitan operasional. Ke depan, pemerintah diharapkan mencari solusi agar efisiensi anggaran tidak berdampak pada akses pendidikan tinggi bagi masyarakat.