Entertainment
Kasus dan Status Hukum Iwan Fals dalam Pemalsuan Akta OI

JAKARTA (usmnews) – Istri Iwan Fals, Rosanna Listanto, memulai masalah internal organisasi Orang Indonesia (OI) dengan membuat laporan empat tahun lalu. Pada 4 November 2021, Rosanna melaporkan kuasa hukum Indra Bonaparte, KS, ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan ini berawal dari pernyataan KS yang menuduh Iwan Fals dan istrinya memalsukan surat serta merombak keanggotaan OI. Polres Depok menerima pelimpahan kasus ini.
Pada Januari 2022, Indra Bonaparte melalui kuasa hukumnya, Kamarudin Simanjuntak, melaporkan dugaan pemalsuan akta OI ke Polda Metro Jaya. Polres Jakarta Selatan menerima pelimpahan kasus ini. Kamarudin menegaskan bahwa sebelum melapor, mereka telah mencoba menyelesaikan masalah secara damai, namun tidak mendapat tanggapan dari pihak Iwan Fals. Ia juga menyoroti ketidakjelasan kepengurusan OI, mengingat ada dua pihak yang mengklaim sebagai ketua.
Pada 4 Februari 2025, Iwan Fals dan Rosanna datang ke Polres Jakarta Selatan untuk memberikan klarifikasi terkait masalah ini. Kuasa hukum Iwan, Andhika, menjelaskan bahwa keduanya datang dengan itikad baik untuk menyelesaikan masalah yang telah berlarut-larut selama 4 tahun. Mereka berharap masalah ini segera diselesaikan.
Masalah ini bermula saat Rosanna menjabat sebagai Ketua Umum OI periode 2013-2021. Salah satu dokumen penting terkait status badan hukum OI hilang, dan Rosanna meminta bantuan RE untuk membuat ulang dokumen tersebut. Persoalan muncul ketika Indra Bonaparte menemukan namanya tertera sebagai Ketua Pengawas OI dalam SK tersebut, meskipun ia tidak pernah diberitahu atau diminta persetujuan sebelumnya.
Polisi memeriksa tujuh saksi, termasuk Iwan Fals dan istrinya, terkait kasus yang dilaporkan oleh Indra Bonaparte. Saat ini, Iwan Fals masih berstatus saksi. Polisi terus mendalami kasus ini untuk mencari penyelesaian yang adil bagi semua pihak yang terlibat.