Connect with us

Education

Waka MPR Desak Perbaikan Sistem PPDB Antisipasi Pungli

Published

on

Jakarta (usmnews) – Menjelang pengumuman konsep baru Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun ajaran 2025/2026, Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, meminta agar pemerintah mempersiapkan PPDB dengan sebaik-baiknya. Ia menegaskan agar pelaksanaan PPDB tahun ini lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya.

“Menjelang tahun ajaran baru, kita harus mempersiapkan proses penerimaan peserta didik baru dengan sebaik-baiknya. “Pelaksanaan tahun ini harus lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya,” ujarnya.

Ia berharap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dapat merancang skema baru untuk mengatasi masalah yang muncul pada PPDB sebelumnya.

Soroti Masalah Pindah Alamat dan Jual Beli Kursi

Lestari menyoroti oknum orang tua yang sering memindahkan alamat dalam kartu keluarga untuk menyekolahkan anak di sekolah favorit, sebuah polemik yang muncul setiap tahunnya dalam proses PPDB. Ia juga mengungkapkan bahwa ketidakmerataan sebaran sekolah negeri di berbagai wilayah Indonesia menyebabkan banyak siswa terlempar dari zonasi.

Masalah tersebut, menurut Lestari, berpotensi menimbulkan praktik jual beli kursi, pungutan liar (pungli), serta siswa-siswa titipan pejabat atau tokoh masyarakat. Ia berharap pemerintah pusat dan daerah dapat menyelenggarakan PPDB dengan sistem yang lebih baik dan adil.

“Pemerintah dapat terus mewujudkan upaya peningkatan layanan pendidikan untuk menciptakan proses belajar mengajar yang lebih baik bagi setiap generasi penerus bangsa.” tegas Lestari

PPDB 2025 Ganti Nama dan Terapkan Skema Baru

Sementara itu, Staf Ahli Bidang Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kemendikdasmen, Biyanto, mengungkapkan bahwa PPDB tahun ini akan mengalami perubahan besar. Pemerintah mengganti istilah “PPDB” menjadi “Sistem Penerimaan Murid Baru” (SPMB) agar orang lebih mudah memahaminya.

“PPDB diubah menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru. Kami mengganti kata peserta didik agar lebih bersahabat,” jelas Biyanto.

Biyanto juga menyebutkan bahwa pemerintah akan mengganti istilah “zonasi” dengan “domisili” untuk mencegah manipulasi data. Sebelumnya, banyak orang tua yang membuat kartu keluarga baru untuk mengubah tempat tinggal anak mereka. Dengan penggantian ini, data tempat tinggal siswa akan lebih akurat dan terhindar dari manipulasi.

Pemerintah akan meningkatkan kuota jalur penerimaan lain, seperti afirmasi, terutama untuk siswa disabilitas dan keluarga miskin. Jalur mutasi, anak guru, dan prestasi juga tetap tersedia. “Jalur afirmasi untuk disabilitas dan warga miskin akan kami tingkatkan persentasenya,” tambah Biyanto.

Biyanto berharap semua ketentuan terkait PPDB selesai pada akhir Januari 2025, dan regulasi baru akan diundangkan pada Februari 2025.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *