Business
Sinergi Kementerian: Menjaga Benteng 7 Juta Hektare Lahan Demi Kedaulatan Pangan

Semarang (usmnews) – Dikutip Merdeka.com Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman baru-baru ini memberikan sorotan khusus terhadap peran strategis yang diemban oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. Dalam sebuah acara Panen Raya dan Pengumuman Swasembada Pangan yang berlangsung di Karawang, Jawa Barat, Mentan menegaskan bahwa Menteri ATR/BPN memegang kunci vital dalam upaya menjaga ketahanan pangan nasional. Fokus utamanya adalah perlindungan terhadap tujuh juta hektare lahan pertanian yang tersebar di seluruh Indonesia agar tidak beralih fungsi secara sembarangan.Amran Sulaiman menekankan
Amran Sulaiman menekankan bahwa lahan seluas tujuh juta hektare tersebut merupakan aset bangsa yang sangat berharga dan harus dipertahankan keberadaannya demi generasi masa depan. Ia mengingatkan bahwa ancaman alih fungsi lahan menjadi kawasan perumahan maupun industri tanpa kendali pemerintah dapat membahayakan ketersediaan pangan nasional. Oleh karena itu, konsistensi dalam menjaga lahan ini menjadi syarat mutlak bagi tercapainya swasembada pangan yang berkelanjutan. Tanpa perlindungan tata ruang yang ketat dari Kementerian ATR/BPN, upaya meningkatkan produksi pangan akan menghadapi tantangan berat akibat menyusutnya lahan produktif.

Menanggapi hal tersebut, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid memastikan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk menyeimbangkan kebutuhan ketahanan pangan dengan iklim investasi. Nusron menegaskan bahwa kebijakan perlindungan lahan tidak dimaksudkan untuk menghambat investasi, melainkan untuk menata ruang secara adil dan harmonis. Pemerintah menerapkan strategi moratorium sementara alih fungsi lahan sawah guna mencapai target perlindungan lahan pangan sebesar 87 persen. Kebijakan ini diberlakukan dengan tetap memberikan pengecualian bagi daerah-daerah yang telah memenuhi target perlindungan atau wilayah yang memang tidak memiliki Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).
Lebih lanjut, Nusron juga menyoroti masalah teknis terkait ketidakselarasan data yang selama ini menjadi kendala. Tumpang tindih data antara LSD, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), dan kawasan cadangan pangan sering kali memicu terbitnya izin-izin baru yang tidak semestinya, yang pada akhirnya merugikan kepastian hukum bagi pelaku usaha maupun pemerintah daerah. Untuk mengatasi hal ini, pemerintah tengah fokus melakukan pembersihan dan penyelarasan data (data cleansing) yang ditargetkan rampung pada Februari 2026. Langkah ini diharapkan dapat menghasilkan satu peta terintegrasi yang menjadi rujukan tunggal, sehingga ke depannya pembangunan sektor pangan, industri, dan perumahan dapat berjalan berdampingan tanpa saling mengorbankan satu sama lain.







