Connect with us

Business

Komdigi Dukung Putusan KPPU soal Google

Published

on

TANGERANG (usmnews) – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mendukung keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan monopoli oleh Google. Dalam putusan tersebut, KPPU meminta Google membayar denda Rp202,5 miliar atas pelanggaran persaingan usaha melalui sistem pembayaran Google Play Billing.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Nezar Patria, menyatakan bahwa keputusan ini menjadi peringatan bagi platform digital lainnya. “Keputusan KPPU harus dihormati. Semua platform digital harus menjaga asas kompetisi yang sehat,” tegas Nezar di BSD, Rabu (22/1/2025).

KPPU menyatakan Google menggunakan posisi dominan untuk membatasi pasar dan teknologi. Ketua Majelis Komisi KPPU, Hilman Pujana, menyebut bahwa tindakan Google melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Selain denda, Google juga diperintahkan menghentikan kewajiban penggunaan Google Play Billing.

KPPU meminta Google menyediakan pilihan sistem penagihan alternatif melalui program User Choice Billing (UCB). Google juga harus memberikan insentif berupa pengurangan biaya layanan minimal 5% selama satu tahun.

Google menolak keputusan tersebut dan mengajukan banding. Perwakilan Google menyatakan kebijakan mereka mendukung ekosistem aplikasi di Indonesia. “Kami tidak sepakat dengan keputusan KPPU dan akan menempuh jalur banding,” tulis Google dalam pernyataannya.

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi pelaku industri digital untuk menjaga persaingan yang adil.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *