Nasional
Manfaatkan Modus Senioritas Kampus, Mahasiswa di Semarang Tega Gadaikan 40 Motor Milik Temannya

Semarang (usmnews) Seorang oknum mahasiswa dari salah satu perguruan tinggi di Kota Semarang resmi diringkus polisi. Oleh karena itu, aparat penegak hukum langsung melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku berinisial IM (23) tersebut. Selain itu, pemuda ini tega menggadaikan sebanyak 40 unit sepeda motor milik teman sekampusnya sendiri. Kasus kriminalitas yang meresahkan dunia pendidikan ini pun langsung terdengar oleh jajaran Polrestabes Semarang.
Sementara itu, pelaku menggunakan strategi intimidasi psikologis terselubung untuk melancarkan aksi penipuan tersebut. Sebab, ia memanfaatkan hubungan senioritas di lingkungan kampus agar para korban percaya memberikan kunci kendaraan. Oleh sebab itu, para mahasiswa dengan mudah menyerahkan sepeda motor mereka tanpa menaruh rasa curiga sedikit pun. Kasi Humas Polrestabes Semarang, Kompol Riki Fahmi Mubarok, mengonfirmasi kebenaran modus operandi tersebut.
Berdasarkan keterangan resmi saat konferensi pers, agenda rilis berkas perkara bertempat di Mapolsek Ngaliyan. Tentu saja, pihak kepolisian sangat menyayangkan adanya pemanfaatan relasi senioritas untuk tindakan melanggar hukum. Sebab, tersangka melancarkan aksi peminjaman kendaraan bermotor tersebut tanpa izin resmi dari para pemilik sah. Jadi, seluruh barang bukti kendaraan kini dikumpulkan oleh petugas guna penyidikan lebih lanjut.

Hubungan Angkatan Masuk Kuliah dan Pengungkapan Kasus oleh Polrestabes Semarang
Meskipun demikian, polisi menjelaskan bahwa status senioritas tersebut hanya berdasarkan hitungan tahun angkatan masuk kuliah. Namun, jajaran Polrestabes Semarang menegaskan bahwa seluruh korban penipuan memang berasal dari satu universitas yang sama. Oleh karena itu, kedekatan emosional sebagai sesama mahasiswa kampus dimanfaatkan secara jahat oleh tersangka. Korban dari aksi penggelapan massal ini menyasar mahasiswa laki-laki maupun mahasiswi perempuan.
Sebelumnya, pelaku sempat mengiming-imingi para korbannya dengan janji manis berupa uang kompensasi sewa harian. Hal ini terjadi karena tersangka berjanji akan membayar biaya sewa sekitar Rp 80 ribu hingga Rp 100 ribu per hari. Akibatnya, puluhan mahasiswa tergiur dan bersedia meminjamkan kendaraan beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli. Namun, unit sepeda motor tersebut justru langsung berpindah tangan menuju tempat pegadaian ilegal.
Walaupun demikian, pelaku nekat melempar kendaraan tersebut ke pasar gelap dengan taksiran harga bervariasi. Sebab, satu unit sepeda motor di gadaikan seharga Rp 6 juta hingga Rp 12 juta tergantung kondisi fisik. Kasus penipuan berantai ini pun mengundang keprihatinan mendalam dari kalangan akademisi kota atlas.

Imbauan Kamtibmas Bagi Mahasiswa dan Penutupan Berkas Perkara Pidana
Selanjutnya, pihak kepolisian meminta seluruh sivitas akademika untuk selalu meningkatkan kewaspadaan harian di area kampus. Sebagai langkah awal, para mahasiswa harapannya tidak mudah meminjamkan aset berharga kepada orang lain. Bahkan, aturan hukum pidana akan berlaku tanpa memandang status sosial maupun latar belakang pendidikan pelaku. Sanksi hukuman kurungan penjara kini sudah menanti di depan mata tersangka IM.
Oleh sebab itu, tim penyidik terus melakukan pelacakan terhadap keberadaan unit sepeda motor lain yang belum beres. Kemudian, petugas juga akan memanggil sejumlah saksi tambahan guna melengkapi berkas tuntutan di persidangan nanti. Tentu saja, ketegasan aparat dalam mengusut kasus ini mendapat apresiasi positif dari kalangan orang tua wali murid. Proses hukum formal kini berjalan sepenuhnya di bawah wewenang satuan penyidik Polrestabes Semarang.







