Blog
Tragedi Kematian Bocah di Sukabumi: Menguak Fakta di Balik Dugaan Penganiayaan oleh Ibu Tiri

Semarang (usmnews) – Dikutip dari detik.com, Kematian tragis seorang bocah laki-laki berinisial NS (12) di Jampang Kulon, Sukabumi, Jawa Barat, telah memicu gelombang keprihatinan luas di masyarakat. Kasus yang sarat dengan kecurigaan ini bermula dari laporan adanya luka-luka tidak wajar pada tubuh korban sebelum ia mengembuskan napas terakhirnya. Pihak kepolisian saat ini tengah mendalami setidaknya empat poin krusial untuk mengungkap kebenaran di balik dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyeret nama ibu tiri korban, TR (46).
Awal Mula Kecurigaan Sang Ayah
Peristiwa ini pertama kali terendus oleh ayah kandung korban, Anwar Satibi (38). Saat kejadian, Anwar sedang berada di Kota Sukabumi untuk bekerja. Ia mendadak dihubungi oleh istrinya yang mengabarkan bahwa kondisi NS menurun drastis, mengalami panas tinggi, hingga mulai berbicara meracau. Namun, setibanya di rumah, Anwar mendapati pemandangan yang memilukan; tubuh anaknya tampak melepuh di beberapa bagian.
Kecurigaan semakin menguat ketika korban, sebelum meninggal dunia di RSUD Jampang Kulon pada Kamis sore (19/2/2026), sempat memberikan pengakuan mengejutkan kepada kerabatnya. Korban menyebutkan bahwa luka-luka di tubuhnya muncul setelah dipaksa meminum air panas oleh sang ibu tiri. Pengakuan ini menjadi dasar kuat bagi keluarga untuk menuntut keadilan.
Temuan Medis: Hasil Autopsi dan Visum

Pihak kepolisian segera mengambil langkah tegas dengan melakukan proses autopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Setukpa Polri Sukabumi. Kepala Rumah Sakit, Kombes Carles Siagian, mengungkapkan adanya temuan luka bakar derajat 2A di beberapa area sensitif, seperti bibir, hidung, serta anggota gerak termasuk kaki dan punggung. Selain itu, hasil visum menunjukkan adanya luka lecet di wajah dan leher, serta lebam keunguan yang menjadi indikasi adanya benturan benda tumpul.
Meskipun ditemukan banyak luka fisik yang signifikan, tim medis menyatakan bahwa penyebab pasti kematian masih dalam tahap pendalaman lebih lanjut, karena luka bakar tersebut secara teori medis tidak selalu langsung menyebabkan kematian seketika. Hal ini menuntut penyidikan lebih lanjut untuk melihat apakah ada luka dalam atau kondisi kesehatan lain yang diperparah oleh trauma tersebut.
Pembelaan Ibu Tiri: Klaim Penyakit Bawaan
Di sisi lain, TR selaku terduga pelaku membantah keras segala tuduhan penganiayaan yang dialamatkan kepadanya. Melalui keterangan tertulis, ia menyatakan bahwa dirinya tidak sekeji yang diberitakan di media sosial.
TR mengeklaim bahwa luka melepuh pada tubuh NS bukanlah akibat kekerasan, melainkan dampak dari penyakit serius yang diderita korban, yakni leukemia (kanker darah) dan penyakit autoimun. Menurutnya, kondisi fisik korban memang sudah rentan dan sering mengalami “panas dalam” yang bermanifestasi pada kulit. Namun, pernyataan ini kontras dengan temuan luka lecet dan lebam yang diungkap oleh kepolisian.

Atensi Nasional: DPR RI Mengawal Kasus
Kasus ini tidak hanya menjadi perhatian lokal, tetapi juga mendapat sorotan dari tingkat nasional. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, secara tegas mengutuk keras dugaan kekerasan terhadap anak ini. Ia mendesak Polres Sukabumi untuk melakukan penyelidikan secara transparan dan menyeluruh. Habiburokhman menekankan pentingnya memeriksa apakah penganiayaan tersebut terjadi secara berulang atau berkelanjutan, karena hal itu dapat menjadi faktor pemberat hukuman bagi pelaku.
Jika terbukti bersalah, pelaku terancam dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Komisi III berkomitmen untuk mengawal proses hukum ini hingga meja hijau demi memastikan keadilan bagi almarhum NS dan keluarganya. Saat ini, kepolisian terus mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi-saksi tambahan untuk menyusun konstruksi hukum yang kuat atas kasus yang menyayat hati ini.







