Nasional
Alasan Eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiastedi Cs Dicekal di Kasus Korupsi

Kejagung Cegah Eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi Cs: Khawatir Melarikan Diri dan Kelancaran PenyidikanKejaksaan Agung (Kejagung) telah mengajukan pencekalan terhadap lima orang saksi kunci dalam kasus dugaan korupsi pembayaran pajak periode 2016-2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membeberkan bahwa alasan utama di balik pencekalan ini adalah adanya kekhawatiran dari penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terhadap kemungkinan para pihak tersebut tidak hadir atau bepergian ke luar negeri.

Selain faktor kekhawatiran tersebut, pencekalan juga dilakukan untuk memastikan kelancaran dan efektivitas proses penyidikan yang sedang berjalan. Anang menegaskan bahwa kelima orang yang dicekal tersebut saat ini masih berstatus sebagai saksi dalam perkara ini.Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, telah mengonfirmasi pelaksanaan pencekalan tersebut. Salah satu nama yang termasuk dalam daftar pencekalan adalah Direktur Utama (Dirut) PT Djarum, Victor Rachmat Hartono.
mpat orang lainnya yang dicekal adalah:Ken Dwijugiasteadi (KD), mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).Karl Layman, pemeriksa pajak muda di Direktorat Jenderal Pajak.Ning Dijah Prananingrum, Kepala KPP Madya Dua Semarang.Heru Budijanto Prabowo, konsultan pajak.Pencekalan resmi berlaku sejak Kamis (14/11) dan akan berlangsung selama enam bulan ke depan, hingga Kamis (14/5/2026).
Diketahui, kasus korupsi ini melibatkan adanya pemufakatan antara pegawai Direktorat Jenderal Pajak dengan wajib pajak. Anang Supriatna menjelaskan bahwa kongkalikong ini bertujuan agar pembayaran pajak dari wajib pajak atau perusahaan dapat ditetapkan lebih rendah. Sebagai imbalannya, perusahaan atau wajib pajak akan memberikan setoran uang kepada oknum petugas pajak tersebut. Terkait kasus ini, Kejagung telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat, termasuk rumah pejabat pajak.







