Connect with us

Blog

Viral UU LLAJ Ditolak? Fakta Perkara 13/PUU‑XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi

Published

on

Semarang (usmnews) – Media sosial ramai membicarakan isu UU LLAJ ditolak. Banyak warganet mengira Mahkamah Konstitusi membatalkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun fakta berbeda.

Permohonan yang viral adalah Nomor 13/PUU‑XXIV/2026. Pemohon menguji beberapa pasal dalam UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009, termasuk Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283. Ia menilai ketentuan yang mengharuskan pengendara berkendara “dengan wajar dan penuh konsentrasi” terlalu umum. Pemohon berpendapat aktivitas seperti merokok saat mengemudi bisa mengganggu keselamatan, sehingga ia meminta MK memperjelas aturan dan menambah sanksi. (mkri.id)

Dalam persidangan, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan tersebut. Alasannya, pemohon tidak menyertakan dokumen dan bukti yang cukup, dan tidak hadir saat sidang perbaikan. Akibatnya, hakim tidak menilai substansi gugatan. (detik.com)

Karena itu, UU LLAJ tetap berlaku. Aparat kepolisian masih menegakkan aturan ini untuk menjaga keselamatan dan ketertiban lalu lintas di seluruh Indonesia. Masyarakat tetap wajib mematuhi peraturan berkendara, termasuk menghindari aktivitas yang dapat mengganggu konsentrasi saat mengemudi.

Kesalahpahaman ini muncul karena beberapa unggahan di media sosial menyederhanakan berita menjadi “UU LLAJ ditolak MK”. Padahal yang terjadi hanyalah penolakan permohonan uji materi, bukan pembatalan undang-undang. Oleh karena itu, publik perlu berhati-hati menyebarkan informasi yang belum diverifikasi.

Selain itu, pengamat hukum menyarankan masyarakat selalu mengecek sumber resmi. Publik bisa memeriksa putusan asli di situs Mahkamah Konstitusi. Media berita terpercaya seperti Kompas.com dan Detik.com juga memuat laporan lengkap tentang perkara ini. Dengan demikian, masyarakat dapat memahami konteks dengan benar dan menghindari informasi keliru.

Fenomena viralnya isu hukum ini mengingatkan kita bahwa media sosial bisa menyebarkan informasi secara cepat, namun tidak selalu akurat. Dengan memahami fakta secara lengkap, masyarakat tetap dapat mematuhi aturan dan menilai isu hukum secara objektif.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *