Connect with us

Nasional

RUU TNI Prajurit Hanya Ditempatkan di Jampidmil Kejagung

Published

on

Jakarta (usmnews) – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan dalam RUU TNI, prajurit TNI aktif hanya bisa menjabat Jaksa Agung Muda Pidmil.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan adanya tambahan kementerian atau lembaga yang bisa tertempati oleh prajurit TNI aktif dalam revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI).

Dasco mengungkapkan bahwa sebelumnya hanya ada 10 kementerian atau lembaga yang dapat tertempati oleh prajurit aktif.

namun kini terdapat penambahan karena di masing-masing institusi telah tertulis dalam UU mereka.

“Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kementerian atau lembaga. Sebelumnya ada 10, namun sekarang ada penambahan karena institusi tersebut tercantum dalam UU, dan kita masukkan dalam revisi UU TNI,” ujar Dasco

Salah satu lembaga yang Dasco bahas adalah Kejaksaan Agung. Ia menegaskan bahwa prajurit TNI aktif hanya akan menduduki posisi Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil). “Kejaksaan Agung, misalnya, di mana Jaksa Agung Muda Pidana Militer dijabat oleh TNI, ini kami masukkan dalam revisi,” jelasnya.

Dasco juga menyebutkan bahwa prajurit aktif bisa kita tempatkan pada kementerian atau lembaga yang mengelola perbatasan. Dasco mengingat sektor ini beririsan dengan tugas pokok dan fungsi TNI.

Dia menjelaskan bahwa prajurit TNI juga dapat menduduki jabatan sipil lainnya setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif. “Prajurit TNI dapat menduduki jabatan sipil lain setelah pensiun atau mundur dari dinas aktif keprajuritan,” tambahnya. Revisi RUU TNI ini memberikan ruang bagi prajurit untuk berkiprah di sektor-sektor yang mendukung tugas TNI.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa revisi RUU TNI ini bertujuan untuk memperluas peran prajurit TNI dalam berbagai sektor. Ia menambahkan bahwa revisi ini juga membuka peluang bagi prajurit untuk berkontribusi dalam pengelolaan perbatasan negara.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *