Connect with us

Nasional

Kades Bolaang Mongondow Selatan Denda Warga Rp 5 juta

Published

on

Jakarta, (usmnews) – Sidang PHPU di MK mengungkap dugaan kecurangan dalam Pilkada Bolaang Mongondow Selatan, Sulawesi Utara.. Salah satu temuan mengejutkan adalah Kepala Desa (Kades) memberi denda Rp 5.000.000 kepada warga yang melaporkan kecurangan pemilihan.

Ketua Majelis Hakim Panel 3, Arief Hidayat, yang memimpin sidang pada Selasa (14/1/2025), mempertanyakan tindakan tersebut. Fanly Katili mengungkapkan aparat desa di Bolaang Mongondow Selatan mengintervensi pilihan warga dan mengancam denda bagi pelapor kecurangan.

“Jadi memang di sana agak unik sedikit, Yang Mulia, Kepala Desa mendenda masyarakat yang melaporkan itu,” kata Fanly dalam persidangan. Ia juga mengungkapkan bahwa mereka kesulitan memperoleh peraturan desa yang mendasari kebijakan denda tersebut.

Fanly menyebut Kadisdik Bolaang Mongondow Selatan memberi Rp 50.000 kepada pemilih di TPS Pinolosian dan melibatkan pejabat.

Fanly menyebut kepala sekolah SD dan SMP di daerah tersebut terlibat mendukung pasangan petahana, Arsalan Makalang dan Hartina S Badu. Kepala sekolah memberi perlengkapan sekolah dan meminta orang tua siswa memilih calon petahana.

Ketua Majelis Hakim Arief Hidayat bertanya apakah Bawaslu menerima laporan itu. Fanly mengonfirmasi sudah melapor, namun Bawaslu tidak menindaklanjuti.

“Kami laporkan, Yang Mulia, ke pihak Bawaslu,” jawab Fanly. Namun, mereka tidak menindaklanjuti Bawaslu karena mereka mengatakan hal itu bukan pelanggaran pemilihan,” lanjutnya..

Arief Hidayat pun merasa heran dan mempertanyakan keputusan Bawaslu yang tidak menindaklanjuti laporan tersebut. Arsalan Makalang dan Hartina S Badu meminta MK membatalkan Keputusan KPU Bolaang Mongondow Selatan Nomor 560 Tahun 2024.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *