Nasional
Ancam Pemilik Lahan dengan Pisau, Pria di Medan Ditangkap
Baca juga berita yang lain : Nasional
Medan, (usmnews) – Rudi Hardana Siregar (43) “Pihak kepolisian menangkapnya setelah ia mengancam seorang warga menggunakan senjata tajam di Jalan Mawar, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Sumatera Utara.”Kepala Unit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Dian Simangunsong, mengungkapkan bahwa korban dalam insiden ini adalah Yusmalizar Hazzah (68).
Kejadian tersebut terjadi pada Minggu (28/7/2024) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, korban sedang berada di lahan perkebunan miliknya dan melihat pelaku yang sedang memagari lahannya.
“Korban sempat memanggil pelaku agar keluar dari lahannya. Namun, pelaku justru mengancam korban dengan mengeluarkan pisau dari kantong celananya,” jelas Dian kepada Kompas.com pada Minggu (3/11/2024).
Melihat ancaman tersebut, korban segera melarikan diri dan melapor ke Polsek Medan Baru. Setelah menerima laporan, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada Rabu (30/10/2024) di Jalan Karya Perbatasan.
“Pelaku kami tangkap di rumahnya sekitar pukul 15.00 WIB. “Rudi mengaku membuang pisau yang digunakannya ke daerah kanal Marindal,” ungkap Dian. Saat ini, pihak kepolisian menahan Rudi di Polsek Medan Baru untuk menjalani proses hukum. “Pihak berwenang mengenakan Pasal 335 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) kepadanya. Mereka berharap penangkapan ini dapat memberikan rasa aman bagi warga dan menegakkan hukum terhadap tindakan kriminal di daerah tersebut.”
Update terus berita terkini! Kunjungi halaman usmtv.id
Artikel mengenai Ancam Pemilik Lahan dengan Pisau, Pria di Medan Ditangkap dapat Anda temukan pada Nasional dan di tulis oleh Cathleen