Nasional
Pembatasan Kadar Tar dan Nikotin Mengancam Nasib Petani Tembakau

Semarang (usmnews) – Kebijakan pembatasan kadar tar dan nikotin dalam aturan pelaksanaan PP No. 28 Tahun 2024 memicu kekhawatiran besar. Pemerintah merencanakan batas maksimal tar sepuluh miligram serta nikotin satu miligram untuk seluruh produk. Regulasi ini langsung mengancam keberlangsungan usaha jutaan petani tembakau lokal di berbagai daerah sentra. Kebijakan pengendalian konsumsi rokok sebaiknya tidak sampai mengintervensi atau merusak sektor hulu pertanian. DPR mengingatkan pentingnya harmonisasi regulasi agar tidak menimbulkan benturan antar sektor industri nasional.
Kehadiran wacana pembatasan kadar tar dan nikotin ini dinilai tidak sesuai dengan karakteristik alami tanaman tembakau. Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Demokrat Herman Khaeron menyampaikan pandangan terkait penyusunan aturan tersebut. “Nah dalam perspektif itulah yang kemudian jangan sampai nanti saling mengeluarkan kebijakan yang disharmonis,” ujar Herman Khaeron. Beliau menegaskan bahwa pemerintah wajib menyeimbangkan perlindungan kesehatan dengan keberlangsungan ekonomi masyarakat hulu.
Ancaman kepunahan varietas tembakau unggulan lokal semakin nyata akibat standar ketat dari luar negeri ini. Tembakau Temanggung serta Madura secara alami memiliki kandungan nikotin tinggi mencapai delapan persen. Kebijakan baru akan memaksa industri rokok menolak hasil panen tembakau dari para petani. Alhasil stok tembakau lokal akan menumpuk hingga memicu kehancuran harga jual di pasaran.
Dampak Aturan Pembatasan Kadar Tar dan Nikotin Bagi Petani Lokal

Ketua Kelompok Tanaman Semusim Kementan RI Yudi Wahyudi menjelaskan risiko kerugian massal sektor pertanian. Petani lokal tidak memiliki teknologi khusus guna menurunkan kadar nikotin tanpa merusak daun. “Dari bagian hulu akan berlanjut dampaknya ke penurunan serapan hasil panen, karena pabrik rokok diwajibkan menekan kadar nikotin dan tar,” jelas Yudi Wahyudi. Beliau menambahkan bahwa sekitar dua koma lima juta petani berpotensi kehilangan mata pencaharian.
Selain itu kondisi geografis tanah vulkanis Indonesia secara alami merangsang pembentukan nikotin tinggi. Mengadopsi standar Eropa justru membuka celah masuknya komoditas tembakau impor ke dalam negeri. Industri rokok lokal akan berpaling membeli tembakau luar demi memenuhi regulasi pemerintah tersebut.
Tantangan Industri dan Desakan Pembatalan Aturan Batas Tar Nikotin

Ketua DPP Asosiasi Petani Tembakau Indonesia Agus Parmuji menyampaikan aspirasi masyarakat dari berbagai wilayah. Para petani mengusulkan pembatalan rancangan aturan yang memberatkan sektor pertanian tembakau Jawa. “Nah sehingga ketika ini aturan dijalankan maka tembakau-tembakau yang ditanam petani di Pulau Jawa khususnya, itu tidak akan bisa memenuhi standar aturan,” tandas Agus Parmuji.
Sementara itu pemerintah perlu memberikan bantuan riset serta edukasi diversifikasi produk non-rokok. Daun tembakau berkadar nikotin tinggi sebenarnya berpotensi menjadi bahan baku industri farmasi medis. Namun pengalihan tanaman secara total tetap sulit karena tembakau bernilai ekonomi paling tinggi. Oleh karena itu pemerintah harus mengkaji ulang kebijakan agar tidak merugikan penerimaan negara.







