Connect with us

International

Israel Berencana Bangun 2.300 Hunian Baru di Permukiman Ilegal Gilo Tepi Bara

Published

on

Semarang (usmnews) – Otoritas Israel berencana membangun 2.300 unit hunian baru untuk memperluas permukiman ilegal Gilo. Wilayah pembangunan tersebut berada di atas tanah milik warga Palestina di bagian barat daya Yerusalem Timur. Organisasi nirlaba Israel, Ir Amim, menyampaikan kabar perluasan wilayah permukiman ini secara resmi. Pembangunan ini memicu kekhawatiran besar mengenai dampak sosial dan politik bagi warga sekitar.

Peringatan Mengenai Rencana Permukiman Ilegal Israel di Tepi Barat

Pihak Ir Amim menegaskan risiko serius dari proyek konstruksi skala besar ini. “Proyek ini merupakan langkah lain menuju isolasi lebih lanjut Yerusalem Timur dari Bethlehem di Tepi Barat yang diduduki,” tegas perwakilan organisasi Ir Amim. Pihak nirlaba menambahkan bahwa pemerintah setempat menyita lahan warga berdasarkan Undang-Undang Properti Pemilik yang Tidak Hadir. Akibatnya, warga setempat semakin kehilangan akses terhadap lahan pertanian produktif mereka.

Selanjutnya, otoritas terkait telah mengklasifikasikan 28 dunam tanah sitaan sebagai milik negara. Luas wilayah penyitaan berpotensi bertambah karena status kepemilikan puluhan dunam lainnya masih belum jelas. Selain itu, area pembangunan mencakup kebun zaitun tua yang melambangkan kepemilikan sah warga Palestina. Alat berat dipastikan akan mencabut pohon-pohon kuno tersebut saat konstruksi dimulai.

Regulasi Pertanahan dan Dampak Perluasan Permukiman

Pemerintah Israel menetapkan prosedur pendaftaran tanah di Area C sejak Februari lalu. Peraturan tersebut mengizinkan pengambilalihan tanah jika pemilik asal tidak memiliki dokumen resmi. Sementara itu, mayoritas warga hanya memegang tanah warisan tanpa sertifikat formal sejak puluhan tahun lalu. Kebijakan penangguhan administrasi pertanahan oleh Israel makin memperrumit posisi hukum warga lokal.

Di sisi lain, Pejabat Komisi Perlawanan terhadap Kolonisasi, Hassan Breijieh, melontarkan kritik keras. “Langkah tersebut merupakan perampasan tanah Palestina dan pendaftarannya atas nama negara, yang membuka jalan bagi pengalihannya kepada pihak pendudukan Israel,” jelas Hassan Breijieh. Beliau mengingatkan bahwa aturan ini mengancam ribuan hektar tanah warga yang belum terdaftar. Bahkan, Menteri Keuangan Israel Bezalel Smotrich mengumumkan percepatan pendirian ratusan permukiman baru.

Akhirnya, Perserikatan Bangsa-Bangsa mengutuk keras ekspansi permukiman ini karena melanggar hukum internasional. Lembaga Peace Now mencatat sekitar 750.000 pemukim telah menduduki Tepi Barat dan Yerusalem Timur. Masyarakat Palestina menilai proyek masif ini sebagai upaya sistematis untuk mengubah realitas wilayah. Oleh sebab itu, eksekusi rencana permukiman ilegal Israel di Tepi Barat berpotensi merusak total prospek damai dua negara.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Secret Link