Nasional
KPK Tangkap Muhaimin Syarif, Penyuap Eks Gubernur Maluku Utara

Jakarta (usmnews) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap Muhaimin Syarif, tersangka penyuap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK). Mantan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Maluku Utara itu ditangkap oleh penyidik dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (16/7/2024) pukul 20.38 WIB. “Penyuap Gubernur Malut,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat dikonfirmasi pada Rabu (17/7/2024).
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengungkapkan bahwa Muhaimin Syarif ditangkap di wilayah Banten pada pukul 18.45 WIB. Menurut Ghufron, Muhaimin telah dipanggil secara resmi untuk menjalani pemeriksaan, namun tidak hadir. “Benar semalam sekitar jam 18.45 KPK menangkap Muhaimin Syarif alias UCU di wilayah Banten,” ujar Ghufron.
Dalam kasus ini, Jaksa KPK menuduh Abdul Gani menerima suap dan gratifikasi dengan total nilai Rp 109,7 miliar. Abdul Gani diduga menerima uang sebesar Rp 99,8 miliar dan 30 ribu dollar Amerika Serikat (AS) melalui transfer perbankan dan tunai. Penerimaan uang tersebut terkait dengan proyek infrastruktur dan suap jual beli jabatan. KPK terus mengembangkan penyelidikan kasus ini dan telah menetapkan beberapa tersangka lain yang diduga sebagai pemberi suap. Proses penyidikan masih berlangsung hingga saat ini.