Nasional
Polrestabes Semarang Berhasil Tangani 20 Kasus Perjudian dalam Enam Bulan

SEMARANG (usmnews) – Dalam kurun waktu enam bulan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Semarang berhasil menangani 20 kasus perjudian. Dari jumlah tersebut, 14 kasus merupakan judi konvensional, sementara enam kasus lainnya adalah judi online (judol).
“Iya, dari Januari sampai awal Juli 2024 ini kami tangani 20 LP (laporan polisi) soal judi. Untuk tersangka yang ditangkap jelas banyak,” ujar Kasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena, Rabu (10/7/2024).
Puluhan kasus perjudian tersebut mencakup berbagai jenis, termasuk judi togel. Andika menambahkan, pihaknya tidak hanya menangkap pengecer, tetapi juga bandar yang mengendalikan perjudian togel.
“Tersangka togel itu ada atasannya (bandar) yang kita amankan,” jelasnya.
Sementara itu, dalam kasus judi online, pihaknya melakukan penelusuran dari para promotor hingga berhasil menangkap selebgram dan promotor yang beroperasi melalui Facebook.
“Kami tangkap para tukang endorse judi online dan ada orang yang tugasnya mencatat pemenang di situs judol lalu menghubungi pemenangnya itu,” tuturnya.
Andika menegaskan komitmen Polrestabes Semarang untuk terus memberantas judi online. Saat ini, pihaknya juga berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir situs-situs judi online yang terlibat.
“Kami juga lakukan pengembangan dari 20 LP tersebut oleh Unit Tipidter,” bebernya.
Sebelumnya, anggota Polrestabes Semarang berhasil menangkap dua tersangka kasus judi online, yakni DW (19) dan FA. DW merupakan selebgram sekaligus mahasiswi di sebuah kampus di Kota Semarang, sedangkan FA adalah pria yang bekerja mencari promotor seperti DW. Keduanya dijerat dengan UU ITE pasal 45 ayat 3 junto pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 tahun 2024 dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun.