Connect with us

Blog

Penahanan Ayah dan Anak Terkait Kasus Penganiayaan Tetangga Akibat Suara Drum di Jakarta Barat

Published

on

Semarang (usmnews) – Dikutip dari Kompas.com, Kasus kekerasan antar tetangga yang dipicu oleh masalah sepele kembali berujung pada ranah hukum. Polres Metro Jakarta Barat secara resmi telah melakukan penahanan terhadap dua orang pelaku, yakni seorang ayah berinisial DS (Dodo Siagian) dan anak lak-lakinya NS (Nasio Siagian). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap tetangga mereka sendiri di kawasan Jalan Dahlia III, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.

Keputusan penahanan ini dikonfirmasi langsung oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung. Menurut keterangannya, pasangan ayah dan anak tersebut mulai mendekam di sel tahanan sejak Selasa, 24 Februari 2026. Penetapan status hukum ini bukanlah langkah yang terburu-buru, melainkan hasil dari proses penyelidikan intensif serta gelar perkara yang telah dilakukan oleh penyidik sejak satu pekan sebelumnya. Polisi meyakini telah mengantongi bukti-bukti yang cukup kuat untuk menjerat kedua pelaku atas tindakan kekerasan yang mereka lakukan terhadap korban yang diketahui bernama Darwin dan istrinya.

Insiden memprihatinkan ini bermula dari hal yang sangat sederhana: teguran mengenai kebisingan. Pada hari Sabtu, 7 Februari 2026, Darwin merasa terganggu dengan suara alat musik drum yang dimainkan oleh anak pelaku di lingkungan tempat tinggal mereka. Darwin kemudian mencoba memberikan teguran dengan harapan tetangganya bisa lebih menghargai kenyamanan warga sekitar. Namun, alih-alih merespons dengan baik, teguran tersebut justru memicu emosi yang meledak-ledak dari pihak DS dan NS.

Ketidakpuasan pelaku atas teguran tersebut berujung pada aksi premanisme. Darwin mengaku dirinya tidak hanya mendapatkan makian secara verbal, tetapi juga kekerasan fisik yang brutal. Ia menceritakan bagaimana dirinya dipukuli dan dicekik oleh para pelaku. Yang lebih mengejutkan, kekerasan ini tidak hanya menyasar Darwin. Istri Darwin pun turut menjadi korban saat ia mencoba berada di dekat suaminya. Dalam pengakuannya, Darwin menyebut bahwa sang ayah (DS) dengan sengaja menabrak istrinya menggunakan mobil hingga jatuh tersungkur. Akibat rentetan serangan ini, Darwin mengalami sejumlah luka fisik di berbagai bagian tubuh, mulai dari area kepala, wajah, siku, pinggang, hingga bagian kaki.

Berdasarkan fakta-fakta hukum yang terkumpul, penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini mengatur tentang tindak pidana melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman hukuman maksimal mencapai 5 tahun 6 bulan penjara. Pihak kepolisian saat ini tengah mempercepat proses pemberkasan perkara untuk segera dikoordinasikan dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat agar kasus ini bisa segera disidangkan.

Menariknya, di lokasi kejadian sempat terlihat adanya plang kantor pengacara (law firm) di depan rumah pelaku, yang menunjukkan bahwa latar belakang pelaku mungkin berkaitan dengan dunia hukum. Namun, hal tersebut tidak menghalangi kepolisian untuk bertindak tegas. Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat tentang pentingnya etika bertetangga dan bagaimana kemarahan yang tidak terkendali atas masalah sepele bisa berujung pada hukuman penjara yang serius.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *