Business
Non-ASN di Instansi Pemerintah Wajib BPJS Ketenagakerjaan

Jakarta (usmnews) – Non-ASN di instansi pemerintah wajib BPJS ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan merilis aturan baru tentang penyelenggaraan program BPJS Ketenagakerjaan. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 1 Tahun 2025, yang mengubah Permenaker Nomor 5 Tahun 2021. Perubahan ini mengatur tata cara penyelenggaraan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Aturan ini mewajibkan penyelenggara negara mendaftarkan pegawai non-ASN dalam program JKK dan JKM di BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian, aturan ini memberikan perlindungan yang lebih menyeluruh bagi para pekerja non-ASN di instansi pemerintah.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa perubahan Permenaker ini meningkatkan kepastian perlindungan bagi peserta program JKK, JKM, dan JHT. Lebih lanjut, pemerintah memperkuat jaminan sosial bagi pekerja di lingkungan penyelenggara negara melalui aturan ini.
Beleid ini juga mengatur tata cara pelaporan dan penetapan kejadian Kecelakaan Kerja (KK) dan Penyakit Akibat Kerja (PAK). Aturan ini menjelaskan proses penjaminan pelayanan kesehatan hingga kesimpulan atau penetapan status KK/PAK. Dengan begitu, pekerja mendapatkan kepastian prosedur dalam penanganan risiko kerja.
Aturan ini juga memperluas manfaat JKK dengan mencakup kekerasan fisik atau pemerkosaan di tempat kerja. Perluasan ini memastikan bahwa perlindungan bagi pekerja semakin komprehensif dan relevan dengan tantangan di lingkungan kerja modern.
Selain itu, Permenaker ini mengatur pemberian manfaat program JKM bagi pekerja yang memiliki lebih dari satu pemberi kerja. Aturan ini juga memperluas dan mempermudah penerima manfaat beasiswa pendidikan anak, sehingga semakin banyak keluarga pekerja yang merasakan manfaat jaminan sosial ini.
Sebagai upaya mitigasi fraud, Permenaker ini menetapkan syarat pemberian manfaat JKM bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU). Pemerintah menjaga integritas program jaminan sosial dan memastikan manfaat tersalurkan kepada pihak yang benar-benar berhak. Dengan adanya ketentuan ini, pemerintah mencegah potensi penyalahgunaan manfaat program JKM.
Pemerintah menerbitkan Permenaker Nomor 1 Tahun 2025 untuk meningkatkan kualitas pelayanan BPJS Ketenagakerjaan. Aturan ini juga mempermudah pekerja dan ahli waris dalam mengajukan klaim serta mendapatkan manfaat saat menghadapi risiko kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, atau kematian. Menteri Yassierli menegaskan bahwa pemerintah akan terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dan NKRI.