Entertainment
3 Kali Terjerat Narkoba, Ammar Zoni Kini Divonis 3 Tahun Penjara
Baca juga berita yang lain : Entertainment
JAKARTA* (usmnews) – Aktor Ammar Zoni divonis tiga tahun penjara dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Putusan tersebut diumumkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat secara daring pada Senin (26/8).Hakim Ketua Achmad Satibi menyatakan bahwa Ammar Zoni secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli atau menguasai narkotika golongan satu.
Selain hukuman penjara, Ammar Zoni juga dikenakan denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan bahwa jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama tiga bulan.Vonis ini lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman 12 tahun penjara.
Majelis hakim menilai JPU tidak dapat menunjukkan bukti 95 gram sabu-sabu yang dituduhkan diperjualbelikan oleh Ammar Zoni dan terdakwa lainnya, Akri. Pertimbangan meringankan juga adalah Ammar Zoni dianggap sebagai tulang punggung keluarga.Menanggapi putusan tersebut, Ammar Zoni mengatakan, “Terima kasih yang mulia, saya terima.” Ammar Zoni sebelumnya sudah terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba sebanyak tiga kali, dengan penangkapan terakhir dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Barat di Tangerang Selatan pada Desember 2023.
Dalam penangkapan tersebut, Ammar Zoni ditemukan dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan satu paket ganja.
*dikutip dari JPNN.com
Update terus berita terkini! Kunjungi halaman usmtv.id
Artikel mengenai 3 Kali Terjerat Narkoba, Ammar Zoni Kini Divonis 3 Tahun Penjara dapat Anda temukan pada Entertainment dan di tulis oleh Michelina