Nasional
Keputusan Penting! RUU Reforma Agraria Jadi Usul Inisiatif DPR Resmi Disetujui

Semarang (usmnews) – RUU Reforma Agraria Jadi Usul Inisiatif DPR secara resmi disepakati dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang diselenggarakan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (8/9/2026). Penetapan RUU Reforma Agraria Jadi Usul Inisiatif DPR ini menjadi momentum bersejarah yang sangat dinantikan dalam upaya memperbarui kerangka hukum pertanahan, mendorong keadilan sosial, serta menyelesaikan berbagai sengketa agraria yang telah berlangsung lama di berbagai penjuru Indonesia.
Pengambilan keputusan untuk menetapkan RUU Reforma Agraria Jadi Usul Inisiatif DPR tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Dalam persidangan yang dihadiri oleh anggota dewan dari berbagai fraksi, Dasco secara terbuka meminta pandangan serta persetujuan tertulis maupun lisan dari seluruh peserta sidang paripurna yang hadir di gedung parlemen.
“Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah Rancangan Undang-Undang usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” ujar Sufmi Dasco Ahmad di hadapan seluruh peserta rapat paripurna. Pertanyaan tersebut secara serentak dijawab dengan seruan “Setuju” oleh para anggota dewan, yang kemudian disusul dengan ketukan palu sidang sebagai penanda sahnya keputusan tersebut.
Langkah Strategis Penetapan RUU Reforma Agraria Jadi Usul Inisiatif DPR

Kesepakatan penting dalam rapat paripurna ini merupakan buah dari proses panjang yang dikawal oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Sebelum keputusan RUU Reforma Agraria Jadi Usul Inisiatif DPR dibawa ke tingkat rapat paripurna, Baleg DPR telah menyelesaikan tahap penyusunan, harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi atas RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria. Berbagai elemen masyarakat, akademisi, hingga instansi pemerintah turut memberikan masukan konstruktif untuk memperkuat isi naskah rancangan undang-undang ini.
Secara khusus, perwakilan dari kementerian terkait seperti Menteri Desa (Mendes) juga telah menyampaikan rekomendasi strategis kepada Baleg DPR RI guna memastikan bahwa semangat reforma agraria benar-benar menyentuh tingkat desa dan masyarakat adat. Masukan ini menekankan pentingnya integrasi antara redistribusi lahan dan program pemberdayaan ekonomi masyarakat perdesaan. Adanya sinergi antarlembaga ini diharapkan dapat mencegah munculnya tanah terlantar serta meningkatkan produktivitas sektor pertanian nasional.
Salah satu poin terobosan yang turut dibahas dalam proses penyusunan di Baleg DPR adalah munculnya usulan pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional. Berdasarkan pembahasan awal, lembaga eksekutif independen ini diusulkan untuk diisi oleh tiga orang pimpinan. Badan ini nantinya akan bertugas secara khusus untuk mengoordinasikan pelaksanaan reforma agraria secara lintas sektoral, mempercepat proses sertifikasi tanah rakyat, serta menyelesaikan berbagai konflik pertanahan yang kompleks dan tumpang tindih.
Urgensi Keadilan Agraria dan Penataan Aset Bagi Masyarakat
Persoalan ketimpangan penguasaan lahan di Indonesia hingga kini masih menjadi akar masalah sosial dan ekonomi. Banyak kelompok masyarakat, terutama petani gurem, buruh tani, serta komunitas adat, kerap menghadapi posisi yang rentan akibat ketiadaan sertifikat kepemilikan tanah yang sah. Hal ini menyebabkan mereka mudah tergusur dan sulit mendapatkan akses terhadap pembiayaan perbankan maupun bantuan pembangunan dari pemerintah.
Hadirnya RUU Pengaturan Reforma Agraria dirancang untuk menjawab tantangan tersebut melalui dua pilar utama, yaitu penataan aset (asset reform) dan penataan akses (access reform). Penataan aset berfokus pada legalisasi aset serta redistribusi tanah bagi masyarakat yang membutuhkan. Sementara itu, penataan akses memastikan bahwa penerima manfaat tanah mendapatkan pendampingan, bantuan modal usaha, akses teknologi pertanian, serta jaringan pemasaran agar lahan yang didapatkan mampu meningkatkan taraf hidup mereka secara berkelanjutan.
Dengan penguatan payung hukum ini, negara hadir untuk menjamin kepastian hukum atas kepemilikan tanah rakyat sekaligus meminimalisasi potensi konflik agraria antara warga dengan korporasi maupun instansi pemerintah. Hal ini sejalan dengan amanat konstitusi untuk memanfaatkan bumi, air, dan kekayaan alam sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
Tahapan Pembahasan Selanjutnya Bersama Pemerintah

Setelah resmi menjadi usul inisiatif DPR RI, RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria akan dikirimkan kepada Presiden. Pemerintah selanjutnya memiliki waktu untuk merespons dengan menerbitkan Surat Presiden (Surpres) yang menunjuk menteri representatif untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan bersama DPR. Selain Surpres, pemerintah juga akan menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang berisi tanggapan, usulan perubahan, atau penambahan pasal dari sudut pandang eksekutif.
Pembahasan tingkat pertama akan dilakukan secara mendalam antara panitia kerja (Panja) DPR RI dan tim pemerintah. Publik dan organisasi masyarakat sipil berharap proses pembahasan berjalan secara terbuka, transparan, dan partisipatif agar seluruh suara masyarakat terdampak dapat terakomodasi dengan baik.
Secara keseluruhan, langkah maju dalam rapat paripurna ini menandai komitmen kuat DPR RI dalam mendorong reformasi struktural di bidang pertanahan. Keberhasilan penyelesaian RUU Reforma Agraria menjadi undang-undang nantinya akan menjadi landasan kokoh bagi terwujudnya keadilan sosial dan pemerataan kesejahteraan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia.







