Connect with us

Tech

Empat Marketplace Besar Siap Terapkan Pajak PPh Pasal 22 Mulai Agustus 2026

Published

on

Semarang (usmnews) – Pemungutan Pajak E-Commerce resmi menyasar empat platform belanja online besar mulai 1 Agustus 2026. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menunjuk Tokopedia, Shopee, Lazada, serta Blibli sebagai pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22. Kebijakan anyar ini tertuang secara mengikat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025. Langkah strategis pemerintah bertujuan menciptakan keadilan iklim usaha antara pedagang konvensional dan penjual digital. Oleh sebab itu, Pemungutan Pajak E-Commerce menjadi babak baru dalam tata kelola perpajakan nasional. Anda dapat membaca informasi lengkap mengenai regulasi fiskal terbaru di situs resmi DJP Kementerian Keuangan.

Platform yang ditunjuk akan memotong tarif PPh sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto pedagang. Nilai tersebut tidak mencakup Pajak Pertambahan Nilai maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Mekanisme Pelaksanaan Pemungutan Pajak E-Commerce di Marketplace

Pemerintah memilih keempat marketplace berdasarkan tingkat kesiapan sistem, kapasitas administrasi, dan penggunaan rekening escrow. Mekanisme baru ini mempermudah para pedagang online dalam menyetorkan kewajiban perpajakan mereka kepada negara. Pihak platform secara otomatis menerbitkan tagihan elektronik yang berfungsi sebagai bukti pemotongan pajak sah.

“Skema pemungutan pajak toko online di marketplace akan mempermudah pedagang,” ujar Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto.

Proses integrasi sistem berjalan secara bertahap demi menjaga kenyamanan transaksi para pengguna sehari-hari. Selanjutnya, pihak penyedia layanan aplikasi wajib menyetorkan hasil pungutan pajak secara berkala. Skema transparan ini memperkecil risiko kesalahan pencatatan transaksi bagi para pelaku UMKM.

Daftar Pelaku Usaha Bebas Aturan Pemungutan Pajak E-Commerce

Pemerintah tidak memukul rata aturan pemotongan pajak ini kepada seluruh penjual di marketplace. Wajib pajak orang pribadi dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun bebas dari pemotongan PPh. Namun, penjual wajib menyerahkan surat pernyataan resmi terlebih dahulu kepada pihak pengelola platform.

Kebijakan ini juga membebaskan transaksi pulsa, kartu perdana, serta produk emas batangan tertentu. Selain itu, mitra jasa pengiriman barang dan pengalihan hak atas tanah terbebas dari pungutan. Langkah pengecualian ini melindungi para pedagang kecil agar tetap tumbuh pesat. Oleh karena itu, para pelaku usaha harus memahami ketentuan hukum secara cermat.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Secret Link