Nasional
Istana Dukung Larangan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg

Jakarta, (usmnews) – Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan kebijakan yang melarang pengecer menjual elpiji 3 kilogram (kg) mulai 1 Februari 2025. Kebijakan ini bertujuan memastikan distribusi elpiji subsidi, yang terkenal dengan nama “gas melon,” tepat sasaran. Kepala Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, mengharapkan pengecer mendaftar menjadi agen resmi agar tetap dapat menjual elpiji 3 kg.
“Para pengecer sebaiknya mendaftar menjadi agen resmi untuk mendapatkan akses penjualan elpiji 3 kg. Pendaftaran ini akan membuat posisi mereka lebih formal,” ujar Hasan Nasbi dalam keterangan pers pada Senin, 3 Februari 2025. Dengan langkah ini, pemerintah berharap distribusi elpiji dapat lebih terkontrol dan tepat sasaran.
Sebelumnya, pemerintah mengumumkan bahwa mulai 1 Februari 2025, pengecer tidak lagi memperbolehkan menjual elpiji 3 kg. Masyarakat yang membutuhkan “gas melon” harus membeli langsung dari pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina. Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa pengecer yang ingin tetap menjual elpiji 3 kg harus terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur.
“Untuk menjadi pangkalan resmi, pengecer harus mendaftar dan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS),” kata Yuliot. Selain itu, pendaftaran ini terbuka tidak hanya untuk badan usaha, tetapi juga untuk individu yang ingin menjadi pangkalan.
Langkah ini bertujuan agar subsidi elpiji 3 kg dapat lebih tepat sasaran, menghindari penyalahgunaan, dan meminimalkan distribusi yang tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah. Para pengecer yang sudah terdaftar dan sah sebagai agen resmi akan mempermudah pelacakan distribusi elpiji dan memastikan kebutuhan masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi bisa terpenuhi dengan baik.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap distribusi elpiji subsidi dapat lebih transparan dan akuntabel, serta lebih mengutamakan kepentingan masyarakat yang membutuhkan.