Nasional
KPK Sebut Prabowo Punya Waktu 30 Hari Laporkan Hadiah dari Erdogan

Jakarta, (usmnews) – KPK menegaskan Prabowo punya 30 hari untuk melaporkan hadiah mobil listrik dari Erdogan.
Tessa Sugiarto menyatakan laporan wajib sesuai UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi. Tessa yakin Prabowo akan melaporkan hadiah itu tepat waktu.
Ia menegaskan bahwa kepala negara tetap harus melaporkan hadiah untuk mencegah korupsi. Menurutnya, laporan gratifikasi menjadi contoh keteladanan bagi pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN). Jika barang tidak layak, penerima menyerahkannya ke negara; jika boleh, penerima mengembalikannya.
Erdogan menyerahkan mobil listrik Togg T10X kepada Prabowo di Istana Bogor, Rabu (12/2/2025), sebagai simbol persahabatan Turkiye-Indonesia. Prabowo menyambut baik pemberian itu dan langsung menjajal mobil dengan duduk di kursi kemudi. Selain Erdogan, Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim juga memberikan helm Tim Mercedes AMG Petronas F1 kepada Prabowo pada Senin (27/1/2025).