Business
Australia Ancam Perusahaan Gaji Karyawan Dibawah UMR

Jakarta, (usmnews) – Australia baru-baru ini memberlakukan aturan ketat yang dapat mengubah lanskap ketenagakerjaan di negara tersebut. Mulai 1 Januari 2025, perusahaan yang sengaja membayar gaji karyawan di bawah Upah Minimum Regional (UMR) dapat menghadapi hukuman yang sangat berat. Mereka berisiko dijatuhi hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda mencapai AU$ 1,65 juta (sekitar Rp 16,5 miliar). Perusahaan yang terlibat juga bisa dikenakan denda lebih besar, yaitu hingga AU$ 8,25 juta (sekitar Rp 82,5 miliar).
Langkah ini diambil setelah banyak perusahaan besar, seperti Woolworths, Qantas, dan 7-Eleven yang melanggar pembayaran gaji standar. Selama ini, Badan Federal yang menangani masalah ini hanya bisa menuntut perusahaan dengan hukum perdata, yang tidak mencakup ancaman hukuman penjara. Namun, aturan baru ini memberi otoritas kepada Fair Work Ombudsman untuk menuntut perusahaan dengan hukum pidana, tetapi hanya jika terbukti ada niat sengaja untuk menghindari kewajiban pembayaran gaji yang sah.
Peraturan ini bertujuan untuk mengakhiri praktek-praktek curang yang merugikan banyak pekerja. Dengan ancaman hukuman pidana yang serius, pemerintah Australia berharap dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil dan transparan. Namun, pemerintah tidak akan menghukum pelanggaran yang terjadi karena kelalaian. Pemerintah tidak akan mengenakan sanksi pidana jika kesalahan tersebut disebabkan oleh kelalaian perusahaan atau individu.
Dengan peraturan yang lebih tegas ini, Australia menunjukkan komitmennya untuk melindungi hak-hak pekerja dan memastikan bahwa perusahaan beroperasi dengan integritas. Kini, setiap perusahaan harus memastikan pembayaran gaji sesuai dengan standar yang berlaku, atau mereka akan menghadapi konsekuensi hukum yang serius.