Nasional
DPR Batal Sahkan Revisi UU Pilkada, Ini Putusan MK yang Berlaku

DPR RI Batalkan Pengesahan Revisi UU Pilkada di Rapat Paripurna
JAKARTA, (usmnews) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memutuskan untuk tidak mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) Pilkada dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Kamis (22/8/2024). Hal ini dikonfirmasi oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Dia menegaskan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan berlaku dalam pendaftaran Pilkada pada 27 Agustus 2024.
“Karena revisi UU Pilkada tidak disahkan pada tanggal 22 Agustus, maka saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus nanti, yang berlaku adalah hasil keputusan Judicial Review (JR) MK yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora. Jadi sudah selesai,” ujar Dasco yang dikutip dari Kompas.com pada Kamis (22/8/2024).
Dasco juga menjelaskan bahwa rapat paripurna DPR RI hanya bisa dilakukan pada hari Kamis dan Selasa. Oleh karena itu, DPR tidak mungkin mengesahkan revisi UU Pilkada pada hari Selasa mendatang, yang bertepatan dengan hari pendaftaran Pilkada 2024.
“Enggak ada. Karena paripurna itu hanya Selasa dan Kamis. Selasa sudah pendaftaran. Masa kita paripurnakan saat pendaftaran? Malah bikin chaos dong,” kata Dasco.
Apa Putusan MK yang Berlaku untuk UU Pilkada?
Berikut rincian putusan MK terkait UU Pilkada yang disampaikan pada Selasa (20/8/2024):
- Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah Melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah yang diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Pada putusan ini, partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD dapat mengusung calon kepala daerah. Penghitungan syarat pencalonan berdasarkan hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah tersebut.
- Untuk calon gubernur dan wakil gubernur, syarat suara sah bervariasi berdasarkan jumlah penduduk di provinsi tersebut.
- Untuk calon bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota, syarat suara sah juga bervariasi tergantung jumlah penduduk di kabupaten/kota tersebut.
- Larangan Mantan Kepala Daerah Mencalonkan Diri di Wilayah yang Sama Melalui Putusan Nomor 73/PUU-XXII/2024, MK menolak gugatan yang diajukan agar mantan kepala daerah bisa mencalonkan diri sebagai wakil kepala daerah di wilayah yang sama. MK menyatakan bahwa norma ini bukanlah upaya untuk menghalangi partisipasi seseorang dalam Pilkada, tetapi sebagai pembatasan bagi mantan kepala daerah.
- Syarat Usia Minimal Calon Kepala Daerah Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengatur bahwa syarat usia minimal bagi calon kepala daerah dihitung saat penetapan calon oleh KPU, bukan saat pelantikan calon terpilih.
- Syarat usia minimal untuk calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun.
- Syarat usia minimal untuk calon bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota adalah 25 tahun.
Dampak Putusan MK terhadap Pilkada 2024
Putusan MK ini membawa dampak signifikan terhadap Pilkada 2024. Dengan penurunan ambang batas pencalonan kepala daerah, partai seperti PDI-P bisa mencalonkan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta tanpa perlu berkoalisi. Ini terjadi karena ambang batas pencalonan yang sebelumnya 20 persen kursi DPRD kini diturunkan menjadi 7,5 persen suara pada pemilihan legislatif DPRD, sedangkan PDI-P memperoleh 14,01 persen suara pada Pemilu 2024.
Namun, putusan MK juga berdampak pada pencalonan Kaesang Pangarep bersama Ahmad Luthfi di Pilkada Jawa Tengah 2024. Kaesang yang baru berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024 tidak memenuhi syarat usia minimal pada saat penetapan calon oleh KPU, sehingga tidak bisa maju di Pilkada 2024.