Connect with us

Nasional

SYL Diduga KPK Bayar Febri dkk dengan Uang Korupsi

Published

on

JAKARTA (usmntv) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) membayar jasa firma hukum Visi Law Office dengan uang hasil korupsi. Firma hukum ini didirikan oleh eks Juru Bicara KPK Febri Diansyah bersama Donal Fariz dan Rasamala Aritonang.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa SYL merekrut Visi Law sebagai penasihat hukum. Penyidik mendalami dugaan pembayaran tersebut dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) SYL. Rabu (19/3/2025), KPK menggeledah kantor Visi Law Office di Pondok Indah, Jakarta.

Dari penggeledahan itu, KPK menyita dokumen dan barang bukti elektronik (BBE). Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan bahwa tim penyidik akan menelusuri aliran dana terkait kontrak antara SYL dan firma hukum tersebut.

Visi Law Office sebelumnya menjadi kuasa hukum Kementerian Pertanian, termasuk SYL, saat kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. KPK terus menelusuri apakah ada transaksi mencurigakan atau aliran dana lain yang terkait dengan dugaan korupsi ini.

KPK menegaskan akan terus mengusut keterlibatan pihak-pihak yang menerima aliran dana dari SYL. Penyidik akan mendalami apakah ada pihak lain yang ikut menikmati hasil dugaan korupsi tersebut. Jika terbukti, KPK tak menutup kemungkinan menetapkan tersangka baru. Proses penyidikan masih berjalan, dan KPK berjanji transparan dalam mengungkap kasus ini.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *