Nasional
Satpol PP Bandung Penyegelan Videotron Padel Club Akibat Penebangan Pohon

Semarang (usmnews) – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja mengambil tindakan tegas terhadap Penyegelan Videotron Padel Club Bandung di Jalan RE Martadinata. Petugas memasang stempel penyegelan pada fasilitas papan iklan digital yang berdiri di area bangunan komersial tersebut. Langkah penindakan hukum ini merupakan buntut dari aksi penebangan sepuluh pohon peneduh kota tanpa izin resmi.
Namun, pengelola tempat usaha videotron mengaku nekat melakukan perusakan fasilitas umum demi kepentingan komersial belaka. Oleh karena itu, Kasatpol PP Kota Bandung Bambang Sukardi langsung memimpin tindakan eksekusi penyegelan di lapangan. Penindakan ini menyoroti pelanggaran lingkungan yang sangat merugikan estetika Kota Bandung. Sementara itu, barang bukti berupa papan reklame elektronik tersebut kini dalam pengawasan ketat.
Selain itu, penyidik mencecar pelaku utama yang bertindak sebagai subkontraktor pelaksana penebangan pohon di lokasi kejadian. Bahkan, pelaku terang-terangan mengakui aksi ilegal tersebut atas dorongan keinginan pribadi tanpa perintah pemilik bangunan. Kepala Satpol PP Bambang Sukardi mengungkapkan alasan utama balik perusakan pepohonan tersebut. “Ini berdasarkan berita acara, pengakuan karena menghalangi view dari videotron,” ujar Bambang Sukardi. Maka dari itu, otoritas daerah langsung menjatuhkan sanksi administratif secara terukur.

Tindakan Hukum dan Dampak Penyegelan Videotron Padel Club Bandung
Selanjutnya, pihak berwenang terus melakukan pengembangan pemeriksaan guna membongkar keterlibatan pihak lain yang terbukti ikut membantu. Petugas tidak memberi toleransi sedikit pun terhadap aksi vandalisme yang merusak keindahan tata kota. Di tempat terpisah, penyidik memeriksa saksi-saksi tambahan untuk melengkapi berkas perkara pelanggaran hukum lingkungan ini. Meskipun demikian, operasional arena olahraga Padel Club Six Nine tetap berjalan normal karena izin usaha mereka sudah lengkap.
Seorang pejabat penyidik Satpol PP menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga ketertiban umum di seluruh kawasan kota. “Tidak boleh ada pembiaran ya, siapa penebangan yang mengeksekusi. Jangan sampai Kota Bandung banyak bangunan liar,” kata Bambang Sukardi. Sebab, perlindungan terhadap lingkungan hidup menjadi prioritas utama pemerintah kota saat ini. Di sisi lain, sanksi tegas diharapkan mampu memberikan efek jera bagi para pelaku perusakan sarana kota.
Sanksi Lingkungan dan Pengawasan Tata Kota
Dengan demikian, pemerintah memberikan hukuman berat berupa kewajiban menanam seratus pohon pengganti bagi pihak pelanggar aturan. Pelaku wajib menyelesaikan pembayaran denda materiil sebesar seratus juta rupiah ke kas daerah setempat. Oleh karena itu, proses rehabilitasi kawasan hijau Jalan Riau akan berlangsung dalam waktu dekat.
Meskipun operasional bangunan utama terbebas dari penyegelan, pemilik usaha wajib menaati seluruh ketentuan hukum yang berlaku. Bahkan, aparat akan terus memantau pelaksanaan kewajiban ganti rugi penanaman pohon pengganti tersebut. Kepala Satpol PP Kota Bandung kembali menegaskan pentingnya menjaga kelestarian pepohonan peneduh jalan. “Inisiatif dia sendiri. Udah jelas kok, makanya kita lakukan penyegelan,” ungkap Bambang Sukardi.
Oleh sebab itu, Satpol PP mengimbau seluruh pelaku usaha agar tidak merusak lingkungan demi keuntungan bisnis semata. Sementara itu, warga sekitar mendukung penuh langkah tegas pemerintah kota dalam menindak para perusak fasilitas peneduh jalan. Meskipun Kota Bandung terus berkembang pesat, penegakan hukum lingkungan tetap menjadi pondasi utama keasrian kota.








