Blog
Pengecer LPG 3 Kg Jadi Sub Pangkalan dengan Sistem IT

Jakarta (usmnews) -Pengecer LPG 3 kg kini kembali dijual oleh para pengecer, namun mereka harus beralih menjadi sub-pangkalan resmi, tegas Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.
Presiden RI Prabowo Subianto menginstruksikan penyaluran LPG 3 kg bersubsidi agar lebih tepat sasaran. Menindaklanjuti arahan tersebut, Bahlil menegaskan bahwa pemerintah akan membantu para pengecer yang ingin naik kelas menjadi sub-pangkalan. Pemerintah juga akan melengkapi mereka dengan teknologi (IT) untuk memastikan distribusi LPG lebih transparan dan efisien.
“Atas arahan Bapak Presiden, yang pertama adalah semua supplier yang ada, kita fungsikan mereka per hari ini. Mulai menjadi sub-pangkalan. Tujuannya apa? Mereka ini akan kita fasilitasi dengan IT,” kata Bahlil saat melakukan sidak di Pangkalan LPG 3 kg Kevin Alesandro, Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (4/2/2025).
Bahlil menyebutkan bahwa fasilitas IT bertujuan untuk mendata pembeli LPG 3 kg dan mengontrol harga jual di pasaran.
“Supaya siapa yang beli, berapa jumlahnya, berapa harganya itu betul-betul terkontrol. Supaya niat-niat dari oknum-oknum yang tidak sesuai dengan arah tujuan daripada subsidi ini tidak lagi terjadi,” tambahnya.
Bahlil memastikan perpindahan dari pengecer ke sub pangkalan tidak akan dikenakan biaya apapun. Bahkan, pihaknya akan proaktif untuk mendaftarkan pengecer menjadi bagian yang formal. “Agar mereka juga bisa menjadi UMKM,” pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad juga menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia untuk mengaktifkan lagi pengecer penjual LPG 3 Kg.
Dasco mengungkapkan bahwa pemerintah menertibkan para pengecer sekaligus memproses mereka menjadi sub-pangkalan resmi.
“Presiden Prabowo telah menginstruksikan kepada Menteri ESDM untuk mengaktifkan kembali pengecer berjualan Gas LPG 3 kg sambil menertibkan pengecer jadi agen sub pangkalan secara parsial,” tulis dia dikutip dari akun X, Selasa (4/2/2025).
Ia menekankan pentingnya mengatur pengecer sebagai agen sub-pangkalan agar harga LPG tetap terjangkau bagi masyarakat. Selain itu, pemerintah juga mempercepat proses administrasi dan regulasi untuk memastikan distribusi LPG lebih terstruktur dan terkendali.
****