Connect with us

Nasional

Kondisi Terbaru Nadiem Makarim: Masuk Meja Operasi Setelah Sidang Tuntutan

Published

on

Semarang (usmnews) – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, baru saja menjalani tindakan medis di meja operasi pada Rabu (13/5/2026) malam. Momen berat ini terjadi tepat setelah ia menghadapi tuntutan belasan tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

Selanjutnya, istri Nadiem yang bernama Franka Franklin Makarim membagikan kabar tersebut melalui akun Instagram pribadinya. Dalam unggahannya, Franka tampak setia mendampingi sang suami yang harus masuk ruang bedah untuk kelima kalinya.

Momen Haru Nadiem Makarim di Rumah Sakit

Melalui takarir fotonya pada Kamis (14/5/2026), Franka menceritakan situasi sulit yang menimpa keluarganya secara mendalam. Ia menjelaskan bahwa aktivitas mereka bermula di ruang sidang dan berakhir di rumah sakit pada hari yang sama.

“Malam tadi, Nadiem masuk ke meja operasi untuk kelima kalinya. Di antara dua momen itu, kami hanya bisa berdoa,” tulis Franka. Selain itu, ia menegaskan tetap memberikan dukungan penuh kepada suaminya meskipun proses hukum sedang menekan mereka dengan sangat kuat.

Oleh karena itu, Franka memohon doa dari masyarakat luas untuk suaminya. Ia sangat berharap Nadiem mendapatkan kesembuhan fisik sekaligus memiliki keteguhan hati dalam menghadapi seluruh persoalan ini.

Takarir foto Franka Istri Nadiem Makarim

Tuntutan Jaksa dalam Kasus Chromebook

Sebelum dilarikan ke rumah sakit, Nadiem Makarim tetap menghadiri sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta secara kooperatif. Namun, dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tuntutan hukuman yang tergolong sangat berat bagi terdakwa.

Jaksa Roy Riadi menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana korupsi. Kasus ini berkaitan erat dengan proyek pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek.

“Menuntut, menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara 18 tahun,” tegas JPU dalam pembacaan tuntutannya.

Rincian Denda dan Uang Pengganti

Bukan hanya hukuman penjara, jaksa juga menuntut Nadiem agar membayar denda sebesar Rp1 miliar. Bahkan, terdakwa wajib membayar uang pengganti dengan nilai yang sangat fantastis, yakni mencapai Rp5,6 triliun.

Secara rinci, uang pengganti tersebut meliputi dua poin utama:

  1. Dana senilai Rp809,5 miliar dari penempatan uang pribadi.
  2. Peningkatan harta pada LHKPN yang mencapai Rp4,87 triliun.

Akibatnya, Nadiem kini terancam hukuman tambahan jika ia tidak mampu memenuhi seluruh tuntutan finansial tersebut. Di sisi lain, jaksa menilai tindakan ini melanggar Pasal 603 dan 604 KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *