Nasional
KAI Daop 4 Semarang Jamin Keselamatan Jalur Kereta Api Libur Sekolah

PT Kereta Api Indonesia Daop 4 Semarang memperketat penjagaan di sepanjang perlintasan rel. Langkah preventif ini bertujuan untuk mengantisipasi peningkatan aktivitas anak-anak selama masa liburan sekolah. Pihak otoritas mengerahkan petugas keamanan tambahan guna menyisir titik rawan konflik di pemukiman warga. Upaya masif tersebut wajib berjalan demi menjaga keselamatan jalur kereta api dari potensi bahaya luar.
Petugas rutin menggelar patroli terpadu bersama aparat kewilayahan guna mencegah aksi vandalisme masyarakat. Mereka fokus menghalau anak-anak yang kerap menjadikan area sekitar rel sebagai tempat bermain. Selain itu, manajemen juga menambah pemasangan kamera pengawas pada berbagai lokasi strategis perkotaan. Sinergi ini harapannya mampu menekan angka kecelakaan fatal serta menjaga keselamatan jalur kereta api.

“Selain sangat berbahaya bagi keselamatan, keberadaan masyarakat di jalur rel dapat mengganggu perjalanan kereta api. Kami mengajak para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap putra-putrinya selama masa liburan agar tidak bermain di sekitar jalur kereta api,” ujar Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Luqman Arif.
Pihak KAI mencatat insiden pelemparan batu sempat merusak kaca armada ekonomi KA Matarmaja kemarin. Peristiwa kejahatan tersebut membuktikan bahwa kelalaian oknum warga masih mengancam keselamatan perjalanan publik. Oleh karena itu, manajemen menegaskan sanksi pidana kurungan bagi para pelaku pelemparan material keras. Penegakan hukum ini menjadi bukti keseriusan perusahaan dalam mengawal keselamatan jalur kereta api.
“Kami mengingatkan bahwa pelemparan terhadap kereta api merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana. KAI sangat mengecam tindakan vandalisme berupa pelemparan batu terhadap kereta api karena dapat membahayakan perjalanan dan melukai penumpang maupun petugas KAI,” tegas Luqman.

Larangan beraktivitas di area rel sendiri mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007. Aturan hukum tersebut memuat ancaman denda maksimal lima belas juta rupiah bagi pelanggar. Oleh sebab itu, masyarakat harus menjauhi ruang manfaat jalur baja demi keselamatan bersama. Kerja sama dari seluruh lapisan warga sangat menentukan keberhasilan program perlindungan aset negara ini.
“Keselamatan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab bersama. Dukungan dan kepedulian masyarakat sangat diperlukan agar perjalanan kereta api tetap aman, selamat, dan nyaman selama masa libur sekolah,” kata Luqman mengakhiri penjelasannya.







