Crime
Calo Wisata Labuan Bajo Gelapkan Rp 244 Juta, 22 Turis China Telantar

Semarang (usmnews) – Kasus penipuan paket liburan premium kembali mencoreng citra pariwisata Indonesia di mata internasional. Kali ini, ulah calo wisata Labuan Bajo berinisial SO (33) menyebabkan 22 turis asal China telantar. Pihak kepolisian telah mengamankan tersangka setelah terbukti mengembat uang operasional senilai Rp 244,2 juta. Korban penipuan ini merupakan seorang pemilik agensi perjalanan asal Kanada yang berdomisili di Bali. Akibatnya, para wisatawan asing tersebut gagal menikmati pelayaran kapal mewah yang telah mereka pesan.
Modus Operandi Ulah Calo Wisata Labuan Bajo

Tersangka SO menjalankan aksi kejahatannya dengan cara menerima uang pembayaran sewa kapal secara penuh. Namun, pelaku tidak menyetorkan dana tersebut kepada pihak pengelola resmi Kapal KM Seven Angel. Tersangka justru memakai seluruh uang kiriman korban untuk memenuhi berbagai kebutuhan pribadinya secara sepihak. Oleh karena itu, pihak pengelola kapal menolak memberikan layanan pelayaran kepada para turis tersebut. Akhirnya, puluhan wisatawan China itu terlunta-lunta begitu tiba di pelabuhan tujuan. Akibatnya, reputasi agen perjalanan korban menderita kerugian moral dan finansial yang sangat besar.
Investigasi Polisi dan Pengumpulan Bukti
Korban kemudian melaporkan kasus penggelapan ini secara resmi kepada Satreskrim Polres Manggarai Barat. Selanjutnya, tim penyidik segera bergerak cepat mengumpulkan bukti serta memeriksa sejumlah saksi kunci. Polisi telah memeriksa saksi korban dan pihak pengelola kapal demi memperkuat konstruksi hukum. Selain itu, petugas menyita bukti transaksi perbankan beserta tangkapan layar percakapan antara korban dan pelaku. Tindakan calo wisata Labuan Bajo ini terbukti murni tindakan kriminal yang sangat merugikan.
Penetapan Tersangka dan Penahanan Pelaku

Setelah kantongi dua alat bukti sah, polisi menetapkan SO sebagai tersangka resmi kasus penipuan. Penyidik langsung menjebloskan tersangka ke ruang tahanan Rutan Polres Manggarai Barat untuk proses hukum. Selain itu, kejahatan calo wisata Labuan Bajo tersebut terancam hukuman pidana yang cukup berat. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru. Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana penipuan serta perbuatan curang yang merugikan pihak lain.
Atas perbuatan buruknya, tersangka kini menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal selama empat tahun. Pelaku juga terancam sanksi denda Kategori V sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pihak kepolisian menegaskan komitmen mereka dalam menindak tegas setiap kejahatan di kawasan pariwisata. Oleh sebab itu, tindakan cepat ini bertujuan untuk menjaga citra positif destinasi Labuan Bajo. Pemerintah berharap peristiwa ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pelaku usaha wisata daerah. Wisatawan diimbau untuk senantiasa memesan paket wisata melalui saluran agen yang terverifikasi resmi.







