Connect with us

Nasional

Gakkumdu Tangkap 3 Tersangka Politik Uang di Pilkada Humbahas 2024

Published

on

Gakkumdu Tangkap 3 Tersangka Politik Uang di Pilkada Humbahas 2024

Baca juga berita yang lain : Nasional

MEDAN, (usmnews)Tim Gakkumdu Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumut, menangkap tiga tersangka politik uang di Desa Sigulok, Kecamatan Sijama Polang, pada Pilkada Serentak 2024. Tersangka yang ditangkap adalah RN (42), HP (25), dan RH (45).

Mereka diduga membagikan uang untuk memengaruhi warga memilih pasangan calon (Paslon) nomor urut 3. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan tim Gakkumdu menangkap mereka setelah mencurigai aktivitas di rumah warga.

Tim menemukan amplop uang, stiker calon, dan data warga yang akan menerima uang. “Kami menemukan bukti yang menguatkan adanya praktik politik uang,” ujar Hadi.

Penyelidikan mengungkap RN menerima instruksi dari seseorang berinisial CN untuk mengantarkan uang. Bersama HP dan RH, RN membawa amplop dengan mobil berpelat BA 1639 TE. Tim menyita 284 amplop berisi uang Rp350.000, 125 amplop berisi Rp200.000, 14 amplop berisi Rp500.000, 111 stiker calon, delapan lembar data warga, empat ponsel, dan mobil yang digunakan.

Hadi menegaskan tindakan ini melanggar Pasal 187A ayat (1) jo Pasal 73 ayat (4) UU Pilkada dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Kami akan menindak tegas praktik politik uang,” katanya.

Pilkada Humbahas 2024 diikuti empat pasangan calon: Paslon Nomor Urut 1, Birma Sinaga – Erwin Princen Banggas Sihite (Partai Golkar, PKB, dan PSI); Paslon Nomor Urut 2, Hendri Tumbur – Yanto Sihotang (Partai Gerindra dan NasDem); Paslon Nomor Urut 3, Oloan Paniaran Nababan – Junita Rebeka Marbun (PDIP Perjuangan dan Perindo); Paslon Nomor Urut 4, Irwan Simamora – Sadar Sinaga (Partai Hanura, Demokrat, dan PAN).

Update terus berita terkini! Kunjungi halaman usmtv.id
Artikel mengenai Gakkumdu Tangkap 3 Tersangka Politik Uang di Pilkada Humbahas 2024 dapat Anda temukan pada Nasional dan di tulis oleh Siloam

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *