Business
Erick Thohir Jadi Ketua Dewan Pengawas Danantara

Jakarta, (usmnews) – Menteri BUMN Erick Thohir akan memimpin Dewan Pengawas Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara setelah lembaga tersebut terbentuk, sesuai dengan DIM RUU Perubahan Ketiga UU No. 19/2003 tentang BUMN.
Pasal 3L dalam RUU BUMN menyebutkan bahwa struktur Danantara terdiri dari Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana. Sementara Pasal 3M mengatur bahwa Menteri BUMN akan bertindak sebagai Ketua Dewan Pengawas, yang juga merangkap anggota. Perwakilan Kementerian Keuangan dan pejabat negara atau pihak lain yang ditunjuk Presiden membentuk Dewan Pengawas lainnya.
Presiden mengangkat dan memberhentikan anggota Dewan Pengawas. Presiden mengangkat anggota pejabat negara atau pihak lain untuk menjabat 5 tahun dan dapat mengangkat kembali sekali. Jabatan berakhir jika meninggal, masa jabatan selesai, tidak menjabat Menteri BUMN. Presiden bisa memecat anggota jika melanggar etika, tersangka kasus merugikan negara, atau absen lebih dari enam bulan.
Pasal 30 RUU BUMN menyatakan Dewan Pengawas bertugas menyetujui rencana kerja dan anggaran tahunan, menetapkan remunerasi, serta mengusulkan perubahan modal kepada Presiden.
Pemerintah dan Komisi VI DPR RI telah menyetujui pembahasan RUU BUMN untuk dibawa ke rapat paripurna pada Selasa (4/2/2025). Panja RUU BUMN mengambil keputusan setelah rapat kerja pada Sabtu (1/2/2025). Ketua Panja, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), menyebut tim panja membahas 2.411 DIM dari 30 Januari hingga 1 Februari 2025.Rapat paripurna selanjutnya akan membahas hasil rapat kerja Panja dan melanjutkan pengambilan keputusan mengenai RUU BUMN.