Nasional
Rieke Diah Pitaloka Soroti Anggaran Perlindungan Perempuan yang Minim

Semarang (usmnews) – Jumlah korban kekerasan terhadap perempuan terus meningkat pesat setiap tahun. Namun, alokasi anggaran perlindungan perempuan justru belum sebanding dengan lonjakan kasus tersebut. Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menyampaikan keprihatinannya terkait ketimpangan anggaran ini. Beliau menilai bahwa negara harus memberikan jaminan keselamatan yang nyata bagi seluruh korban.
Lonjakan Kasus dan Pemotongan Anggaran Perlindungan Perempuan

Data menunjukkan bahwa jumlah korban kekerasan mencapai 38.810 orang sepanjang tahun 2025. Angka tersebut naik sekitar 9,2 persen jika kita bandingkan dengan capaian tahun sebelumnya. Rieke menegaskan bahwa data kekerasan tidak boleh berhenti sebagai sekadar angka laporan. Sebaliknya, pemerintah wajib mengalokasikan dana yang memadai untuk melindungi keselamatan para korban secara menyeluruh.
Sayangnya, pagu anggaran Komnas Perempuan justru mengalami penurunan secara sepihak oleh kementerian terkait. Kesepakatan awal RDP Komisi XIII DPR RI sebenarnya telah menetapkan tambahan dana bagi lembaga tersebut. Namun, surat bersama pemerintah kembali menurunkan alokasi dana ke angka semula sebesar Rp 133,54 miliar. Rieke lantas mempertanyakan keputusan pemerintah yang membatalkan hasil kesepakatan resmi DPR tersebut. Langkah pembatalan sepihak ini dinilai merugikan upaya penanganan kekerasan di Indonesia.
Ketimpangan Alokasi Dana Substantif

Selain persoalan pemotongan dana, komposisi penggunaan anggaran juga memicu keprihatinan mendalam dari berbagai pihak. Sebagian besar alokasi dana justru terserap untuk kebutuhan operasional dan dukungan manajemen lembaga. Akibatnya, porsi anggaran perlindungan perempuan untuk program pencegahan serta penanganan kasus menjadi sangat terbatas. Sementara itu, program substantif penanganan kekerasan hanya menerima alokasi yang relatif kecil.
Oleh sebab itu, Komnas Perempuan terpaksa mengajukan tambahan dana darurat demi menjalankan program prioritas. Pengajuan anggaran darurat tersebut bertujuan untuk memastikan pelayanan fasilitas perlindungan korban tetap berjalan optimal. Rieke mengkritik keras porsi anggaran pencegahan kekerasan yang terhitung masih sangat murah. Padahal, keselamatan seluruh warga negara merupakan tanggung jawab utama pemerintah yang tidak boleh terabaikan.
Dengan demikian, pemerintah harus mengevaluasi kembali kebijakan alokasi anggaran perlindungan perempuan saat ini. Penataan ulang prioritas anggaran menjadi kunci utama dalam menekan angka kasus kekerasan nasional. Sinergi antara lembaga legislatif dan eksekutif sangat penting demi menciptakan sistem perlindungan yang jauh lebih efektif. Pada akhirnya, masyarakat berharap negara hadir secara penuh untuk memberikan rasa aman bagi seluruh perempuan Indonesia.







