Connect with us

Nasional

Menepis Misinformasi: Strategi Komunikasi Pemerintah dalam Menghadapi Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Published

on

Semarang (usmnews) – Dikutip dari detik.com, Awal tahun 2026 menjadi momentum krusial bagi penegakan hukum di Indonesia dengan resminya pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Namun, langkah besar menuju dekolonisasi hukum ini tidak lepas dari berbagai “isu liar” dan narasi negatif yang berkembang di ruang digital. Menanggapi hal tersebut, pemerintah melalui kementerian terkait secara intensif merilis berbagai penjelasan guna meredam kekhawatiran masyarakat sekaligus meluruskan interpretasi hukum yang keliru.

Salah satu fokus utama klarifikasi pemerintah adalah mengenai isu pembatasan kebebasan berekspresi. Beredar kabar bahwa aturan baru ini akan dengan mudah memenjarakan mereka yang melontarkan kritik terhadap penguasa atau lembaga negara.

Pemerintah menegaskan bahwa pasal-pasal terkait penghinaan terhadap Presiden atau lembaga negara dalam KUHP baru bersifat delik aduan. Artinya, proses hukum hanya dapat berjalan jika ada pengaduan langsung dari pihak yang merasa dirugikan. Ini merupakan mekanisme kontrol agar pasal tersebut tidak disalahgunakan untuk membungkam kritik yang membangun atau aspirasi publik yang sah.

Isu sensitif lainnya yang banyak dibicarakan adalah mengenai ranah privat, khususnya pasal perzinaan dan kohabitasi (kumpul kebo). Narasi yang berkembang di media sosial sempat memicu kepanikan, terutama bagi sektor pariwisata, dengan klaim bahwa aparat bisa melakukan penggerebekan sewenang-wenang di hotel atau penginapan. Pemerintah kembali menegaskan bahwa pasal ini juga merupakan delik aduan absolut.

Penuntutan hanya dapat dilakukan atas pengaduan dari suami, istri, orang tua, atau anak. Dengan demikian, privasi warga negara maupun wisatawan tetap terlindungi dari campur tangan pihak luar yang tidak memiliki hubungan kekeluargaan langsung.

Selain itu, pemerintah memberikan penjelasan mengenai filosofi hukum pidana nasional yang kini bergeser dari keadilan retributif (pembalasan) menuju keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif. KUHP baru tidak lagi semata-mata mengandalkan penjara sebagai solusi utama. Terdapat opsi hukuman alternatif seperti kerja sosial atau denda bagi tindak pidana ringan. Penjelasan ini bertujuan untuk menghapus stigma bahwa KUHP baru lebih “kejam” dari produk kolonial sebelumnya. Sebaliknya, aturan ini justru didesain untuk mengurangi beban berlebih (overcapacity) di lembaga pemasyarakatan.

Terkait isu KUHAP baru, pemerintah menekankan adanya penguatan hak-hak tersangka dan terdakwa dalam proses peradilan. Isu yang menyebutkan bahwa kewenangan aparat akan menjadi tidak terbatas ditepis dengan fakta adanya mekanisme pengawasan yang lebih ketat dalam proses penyidikan, termasuk penggunaan teknologi digital untuk memastikan transparansi prosedur hukum.

Melalui rangkaian penjelasan ini, pemerintah berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh potongan informasi yang tidak utuh atau sengaja dipelintir. Sosialisasi masif terus dilakukan di berbagai daerah untuk memastikan bahwa aparat penegak hukum memiliki persepsi yang sama dengan masyarakat.

Pemerintah meyakini bahwa transisi menuju hukum nasional yang modern memerlukan dukungan dan kepercayaan publik, sehingga “isu liar” yang menghambat proses ini harus segera dinetralisir dengan data dan argumen hukum yang valid.

Langkah preventif pemerintah ini diharapkan dapat menciptakan iklim hukum yang kondusif, di mana kepastian hukum berjalan selaras dengan perlindungan hak asasi manusia di era baru hukum pidana Indonesia.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *