Crime
Tragedi Ruko Senen: Tiga Karyawan Disekap, Dirantai dan Diperas Rp50 Juta

Semarang (usmnews) – Tiga pekerja percetakan menjadi korban penyekapan brutal di sebuah rumah toko (ruko) di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Aksi main hakim sendiri yang dilatarbelakangi oleh tuduhan pencurian ini berakhir setelah pihak kepolisian melakukan penggerebekan dan berhasil meringkus dua orang terduga pelaku.
Kondisi Korban yang Memprihatinkan Kapolsek Senen, Kompol Widodo Saputro, memimpin langsung operasi penyelamatan pada Minggu (28/6/2026). Saat aparat tiba di lokasi, ketiga korban ditemukan dalam kondisi tidak berdaya dan terkurung:

Tegar Saputra dan Muhamad Rafli Jaelani: Ditemukan dengan kondisi kedua kaki terbelenggu borgol dan diikat kuat menggunakan tali kawat baja. Adit Saputra: Mengalami penyiksaan serupa, di mana kakinya diborgol dan dililit menggunakan rantai besi. Tuduhan Pencurian dan Kedok Pemerasan
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, penyekapan ini bermula dari kecurigaan pihak perusahaan bahwa ketiga karyawan tersebut telah mencuri. Namun, para pelaku tidak menyerahkan kasus ini ke pihak berwajib. Mereka justru menyandera para korban dan memeras keluarga masing-masing dengan menuntut uang tebusan sebesar Rp50 juta per orang, dengan janji akan melepaskan korban setelah uang disetorkan. Janji Palsu dan Tindakan Tegas Kepolisian

Niat buruk para pelaku semakin terbukti ketika salah satu orang tua korban, karena panik, akhirnya menyanggupi dan mentransfer uang Rp50 juta tersebut. Sayangnya, pelaku mengingkari janji; korban tetap tidak dibebaskan dan dibiarkan menderita dalam kondisi kaki terborgol. Beruntung, aparat keamanan bertindak cepat. Dua orang pelaku utama berhasil diamankan di lokasi dan langsung digiring ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk diproses hukum. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti krusial dari tempat kejadian, termasuk borgol, rantai besi, dan kawat baja yang digunakan untuk mengikat para korban.







