Connect with us

Crime

​Tak Berkutik, Bandar Obat Keras di Serang Digerebek Polisi Saat Dini Hari

Published

on

Semarang (usmnews) – Dikutip dari detik.new Kepolisian Resor Kota (Polresta) Serang Kota melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) kembali menunjukkan komitmen tegasnya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya. Baru-baru ini, pihak kepolisian berhasil membongkar praktik jual beli obat keras tanpa izin edar yang meresahkan masyarakat luas. Dalam operasi penggerebekan tersebut, petugas sukses meringkus seorang pemuda berinisial R. Pria yang kini berusia 25 tahun tersebut diduga kuat bertindak sebagai pengedar utama dalam jaringan distribusi obat-obatan berbahaya di kawasan Serang. Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya intensif dan berkelanjutan dari aparat penegak hukum untuk memutus mata rantai penyalahgunaan obat keras yang kerap menyasar kalangan remaja dan dewasa muda.

Kronologi Penyergapan Dini Hari

​Tindakan tegas kepolisian ini dilaksanakan pada hari Kamis, 18 Juni lalu. Tepat pada pukul 03.00 WIB, di saat sebagian besar warga sedang terlelap, tim dari Satresnarkoba Polresta Serang Kota bergerak senyap melakukan penggerebekan. Operasi penangkapan ini difokuskan pada sebuah rumah yang berlokasi di kawasan Pageragung, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, yang tidak lain adalah kediaman pribadi milik tersangka R.

​Berbekal informasi intelijen dan laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di lingkungan mereka, petugas langsung melakukan penyergapan. Tanpa memberikan kesempatan bagi pelaku untuk melarikan diri atau menghilangkan jejak, polisi segera melakukan penggeledahan secara menyeluruh di setiap sudut rumah tersangka guna mencari barang bukti yang disembunyikan.

Rincian Penyitaan Barang Bukti

​Kerja keras para petugas di lapangan membuahkan hasil yang sangat signifikan. Dari hasil pemeriksaan di rumah pelaku, aparat kepolisian berhasil menemukan dan menyita ribuan butir obat keras yang masuk dalam kategori daftar G—obat yang peredarannya sangat dibatasi dan wajib menggunakan resep dokter.

​Secara keseluruhan, petugas mengamankan sebanyak 3.193 butir obat keras ilegal. Jika dirinci lebih lanjut, barang bukti tersebut terdiri dari:

  • 2.288 butir pil jenis Hexymer.
  • 905 butir obat jenis Tramadol.

​Kedua jenis obat ini dikenal luas sering disalahgunakan untuk mendapatkan efek memabukkan atau penenang, yang tentunya sangat membahayakan kesehatan saraf dan mental para penggunanya jika dikonsumsi secara sembarangan tanpa pengawasan medis.

​Selain menyita ribuan butir obat-obatan perusak generasi bangsa tersebut, polisi juga tidak luput mengamankan barang bukti digital yang berkaitan erat dengan modus operandi pelaku. Petugas menyita satu unit telepon pintar (smartphone) merek Vivo berwarna biru dari tangan tersangka R. Perangkat komunikasi ini diduga kuat memainkan peran krusial sebagai alat utama bagi tersangka dalam menjalankan bisnis gelapnya, mulai dari mencari pelanggan hingga berkoordinasi dengan pihak pemasok.

Pernyataan Resmi Kepolisian

​Keterangan resmi mengenai keberhasilan operasi penangkapan ini disampaikan langsung oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polresta Serang Kota, AKP Vhalio, dalam pernyataan persnya pada hari Rabu (24/6/2026). Beliau membenarkan seluruh rangkaian penindakan yang telah dilakukan oleh jajarannya dalam upaya menyelamatkan masyarakat dari bahaya peredaran obat tanpa izin.

“Dari hasil penggeledahan yang dilakukan secara teliti di lokasi kejadian, petugas kami di lapangan telah berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti berupa 2.288 butir obat jenis Hexymer dan 905 butir obat jenis Tramadol. Selain itu, kami juga turut menyita 1 unit telepon genggam merek Vivo warna biru yang diyakini digunakan oleh pelaku sebagai sarana untuk memperlancar aktivitas transaksi peredaran obat keras tersebut,” tegas AKP Vhalio.

​Saat ini, tersangka R beserta seluruh barang bukti telah diamankan secara ketat di Markas Polresta Serang Kota. Tersangka akan menjalani serangkaian proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan Undang-Undang Kesehatan yang berlaku di Indonesia, sekaligus untuk membongkar kemungkinan adanya jaringan pemasok yang lebih besar di balik kasus ini.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *