Connect with us

International

Syarat Naturalisasi Jepang Makin Ketat, Wajib 10 Tahun

Published

on

Semarang (usmnews) – Dilansir dari Kumparan.com Pemerintah negeri sakura segera memperketat aturan imigrasi. Tepatnya, mereka merombak aturan syarat naturalisasi Jepang bagi warga asing. Mulai April, otoritas memperpanjang masa tinggal minimum menjadi sepuluh tahun. Padahal, aturan sebelumnya hanya mensyaratkan durasi lima tahun saja. Tujuannya, otoritas menyamakan ketentuan ini dengan status penduduk tetap.

Selain itu, pemerintah juga meningkatkan standar pemeriksaan administrasi pemohon. Kini, imigrasi mewajibkan pelamar menyerahkan bukti pembayaran asuransi sosial. Bahkan, warga asing wajib melampirkan sertifikat pajak lima tahun terakhir. Mengutip laporan Japan Times, Kementerian Kehakiman merilis penjelasan resmi. Menurutnya, langkah ini menjawab kekhawatiran publik atas celah aturan.

Sebab, proses pencarian kewarganegaraan selama ini sangatlah mudah. Makanya, banyak orang lebih memilih jalur ini daripada izin permanen. Sebelumnya, aturan lama memang membedakan kedua jalur tersebut secara signifikan. Misalnya, pemohon naturalisasi cukup memenuhi masa tinggal lima tahun. Sementara itu, status penduduk tetap mewajibkan durasi sepuluh tahun.

[Baca Juga: Perubahan Iklim Global Makin Nyata, Ini Bukti dan Dampaknya]

Lebih lanjut, petugas parlemen juga menyoroti masalah krusial ini. Pasalnya, status kewarganegaraan memberikan hak politik bagi penduduk asing. Contohnya, mereka memiliki hak memilih wakil rakyat secara langsung. Oleh karena itu, parlemen menganggap syarat naturalisasi Jepang harus sangat ketat. Menyusul hal itu, Perdana Menteri Sanae Takaichi meninjau ulang kebijakan.

Meskipun begitu, perubahan ini mengecualikan pelamar sebelum awal bulan April. Nantinya, menteri tetap memproses berkas mereka memakai aturan lama. Perlu Anda catat, revisi ini hanya berwujud pedoman internal kementerian. Artinya, parlemen belum merevisi undang-undang kewarganegaraan secara formal. Menanggapi kritik, kementerian menjamin kelancaran seluruh proses administrasi tersebut.

Secara statistik, otoritas merilis data imigrasi tahun 2025 kemarin. Faktanya, lebih dari sembilan ribu orang asing sukses meraih kewarganegaraan. Mayoritas, warga China dan Korea Selatan mendominasi daftar tersebut. Pada praktiknya, para pelamar sukses memang sudah menetap sepuluh tahun. Akhirnya, kementerian meyakini aturan syarat naturalisasi Jepang ini berjalan lancar.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *