Connect with us

Entertainment

Siap Ungkap Fakta, Dokter Richard Lee Ajukan Nota Keberatan Setebal 24 Halaman di Pengadilan

Published

on

Semarang (usmnews) Dikutip dari CnnIndonesia.com Dokter spesialis kecantikan sekaligus konten kreator, Richard Lee, menyatakan kesiapannya untuk bersikap terbuka dan membeberkan kronologi yang sebenarnya terkait kasus hukum yang menimpanya. Langkah ini ia tempuh melalui pembacaan nota keberatan atau eksepsi dalam sidang lanjutan yang mengagendakan respons terdakwa atas tuduhan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Richard Lee mengungkapkan bahwa tim hukumnya telah menyusun dokumen eksepsi yang cukup tebal, yakni mencapai 24 halaman. Berkas tersebut dipersiapkan secara khusus untuk menyanggah dan menjawab seluruh poin dakwaan yang sebelumnya telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Meskipun persidangan ini merupakan ranah hukum, Richard Lee menegaskan bahwa fokus utamanya tidak hanya sekadar membela diri di hadapan majelis hakim. Ia merasa memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan edukasi serta pemahaman yang jernih kepada masyarakat luas mengenai duduk perkara yang sebenarnya. Menurutnya, publik berhak mengetahui rincian kasus ini secara transparan, termasuk mengenai siapa pihak yang seharusnya memegang tanggung jawab penuh atas regulasi produk yang dipermasalahkan tersebut.

Richard Lee ingin meluruskan persepsi publik agar tidak ada kesimpangsiuran informasi. Ia mempertanyakan dan siap membuka fakta mengenai asal-usul produk, tempat pembelian, hingga pihak-pihak yang semestinya dimintai pertanggungjawaban di mata hukum. Melalui nota keberatan ini, ia berjanji akan mengurai jawaban lengkap mengapa dirinya sampai harus duduk di kursi pesakitan.Sepanjang menghadapi proses hukum yang menguras energi ini, Richard Lee tidak sendirian. Ia tampak didampingi oleh sang istri, Reni Effendi, yang setia hadir di ruang sidang. Kehadiran istrinya diakui Richard sebagai sumber kekuatan terbesar sekaligus pilar pendukung utama yang membuatnya tetap tegar dalam memperjuangkan keadilan.

Sebelumnya, pihak Richard Lee sempat mengajukan permohonan pengalihan status penahanan menjadi tahanan kota, di mana Reni Effendi bertindak langsung sebagai penjaminnya. Permohonan tersebut diajukan atas dasar pertimbangan kemanusiaan serta kondisi kesehatan sang dokter yang dinilai kurang prima. Kendati demikian, hingga saat ini Richard Lee dilaporkan masih menjalani masa penahanan di bawah wewenang kejaksaan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapis) Pemuda Tangerang.

Sebagai informasi latar belakang, kasus ini bermula ketika JPU dalam sidang perdana mendakwa Richard Lee telah menginstruksikan bawahannya untuk memodifikasi label pada sejumlah produk kecantikan merek tertentu, di antaranya produk White Tomato dan DNA Salmon. Jaksa menilai tindakan modifikasi tersebut melanggar aturan karena produk-produk itu menggunakan nomor notifikasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang statusnya telah dibatalkan atau tidak sesuai dengan peruntukan aslinya.Salah satu poin paling krusial yang disorot oleh jaksa adalah mekanisme pemasaran produk DNA Salmon yang dijual secara bebas di berbagai platform belanja daring (e-commerce).

JPU memaparkan bahwa produk tersebut sedari awal didaftarkan sebagai kosmetik cair untuk penggunaan luar (topikal). Namun pada praktiknya di lapangan, produk tersebut justru dipasarkan dan diaplikasikan ke tubuh konsumen menggunakan alat suntik atau jarum mikro. Metode aplikasi semacam ini dinilai telah melintasi batas kategori kosmetik biasa dan seharusnya diklasifikasikan sebagai obat atau tindakan medis khusus yang memerlukan pengawasan ketat. Atas dasar tindakan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menjerat Dokter Richard Lee dengan Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *